CB, Tulungagung – Soft Launching Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kabupaten Tulungagung Tahun 2025
Pemerintah Kabupaten Tulungagung menggelar acara Soft Launching Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Tahun 2025 pada Selasa, 15 Juli 2025.
Sedangkan kegiatan yang berlangsung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperkuat peran koperasi sebagai pilar utama pembangunan ekonomi kerakyatan, khususnya di tingkat desa dan kelurahan.
Dan, kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, para camat, kepala desa/lurah, anggota DPRD, perwakilan perbankan, notaris, akademisi, pengurus koperasi, serta tamu undangan lainnya dari berbagai unsur.
Bupati Gatut Sunu Wibowo menyampaikan bahwa koperasi merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya penguatan ekonomi desa. Menurutnya, kehadiran Koperasi Merah Putih menjadi solusi konkret dalam mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
“Langkah cepat ini menunjukkan keseriusan kita dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa melalui koperasi. Koperasi Merah Putih harus menjadi motor penggerak ekonomi yang sehat, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan anggota,” ujar Bupati dalam sambutannya.
Ia juga menekankan bahwa tugas yang diemban para pengurus dan pengawas koperasi bukanlah tugas ringan. Namun, ini adalah amanah mulia yang harus dijalankan dengan semangat kebersamaan untuk membangun ekonomi rakyat dari bawah.
Dengan sinergi dan kerja sama yang solid dari semua pihak, Bupati optimistis Koperasi Merah Putih mampu menjadi penggerak utama pembangunan ekonomi lokal di masyarakat desa.
“Koperasi harus dikelola secara transparan dan akuntabel agar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tulungagung, Dr. Slamet Sunarto, M.Si., dalam laporannya menyampaikan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden mengenai percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Slamet mengungkapkan bahwa sebagian besar koperasi desa/kelurahan yang tergabung dalam program ini telah menyelesaikan proses legalitas melalui akta notaris. Ini menjadi fondasi penting sebelum koperasi mulai menjalankan aktivitasnya.
“Dengan terbentuknya kepengurusan dan pengawasan, ini menjadi titik awal untuk melaksanakan kegiatan koperasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART),” jelas Slamet.
Pria yang pernah menjabat Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tulungagung menambahkan, bahwa koperasi yang sehat dan profesional akan mampu memperluas akses pembiayaan, mendukung tumbuhnya UMKM lokal, serta meningkatkan daya saing ekonomi desa secara berkelanjutan.(tim)
