85 Persen Warga Jatim Taat Bayar Pajak Kendaraan

SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah menggencarkan program Pembebasan dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, untuk meringankan beban warga yang semakin terimpit beban ekonomi.

Kepala Subbidang PKB dan BPNKB Bapenda Jatim, Hendrik Kristian, didampingi Kepala Dinas Kominfo Jatim, Serlita, mengatakan, program pembebasan dan keringanan pajak kendaraan bermotor ini, sudah 5 tahun berjalan dan kepatuhan masyarakat Jatim tercatat cukup tinggi.

“Ketaatan mencapai 85 persen, sehingga program ini semakin meringankan beban ekonomi rakyat Jatim. Tantangan kami saat ini adalah bagaimana mengelola dan mengedukasi 15 persen sisanya agar patuh,” ungkap Hendrik dalam diskusi “Sinergi Publikasi Program Unggulan: Pembebasan dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi Jawa Timur”, yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, di Surabaya, Selasa (15/7).

Pernyataan Hendrik menegaskan bahwa program ini lebih dari sekadar pembebasan denda; melainkan juga upaya membangun kesadaran kolektif terhadap kewajiban pajak sebagai bagian dari kontribusi warga terhadap pembangunan daerah.

Dia menjelaskan, landasan kebijakan Pembebasan dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2025, sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pasal 108 ayat (1) Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan/atau Retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi.

Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 tentang Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/435/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 691.913 objek dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar 194.669.313.368, rupiah(yit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *