CB, Tolitoli – Langkah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli kembali mencetak kemenangan penting dalam penegakan hukum, tepat di akhir masa jabatan Dr. Albertinus P. Napitupulu, SH., MH. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli. Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Benni Chandra (BC) tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Dakopamean, ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli.
Dalam sidang putusan yang digelar Jumat, 18 Juli 2025, hakim tunggal dengan tegas menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Benni Chandra adalah sah secara hukum. Keputusan ini tercantum dalam Putusan Nomor 01/Pid.Pra/2025/PN Tli yang menolak dalil permohonan dari pihak pemohon yang diwakili kuasa hukum Julianer Aditia Warman, SH. dan tim dari LBH Sulawesi Tengah.
Kepala kejaksaan negeri Tolitoli Dr Albertinus P Napitupulu SH,.MH,. Melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Imran Adiguna, SH., yang didampingi oleh Kasi Intelijen Sugandi, SH., dalam konferensi pers yang di gelar diruang PTSP kejaksaan negeri Tolitoli pada Jumat tanggal 18 juli 2025 mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan dengan tahapan yang ketat dan penuh kehati-hatian. Menurutnya, pihak Kejari Tolitoli memiliki lebih dari dua alat bukti yang sah sebagaimana disyaratkan undang-undang, “Kami punya empat alat bukti kuat: keterangan saksi, keterangan ahli, surat-surat resmi, dan petunjuk yang saling menguatkan, Tidak ada celah bagi pembatalan status tersangka,” tegas Imran.
Permohonan praperadilan dari pihak Benni Chandra menuding penyidik tidak memiliki dasar cukup dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka. Namun hakim menilai sebaliknya: penyidikan yang dilakukan Kejari Tolitoli telah memenuhi syarat formil dan materiil yang diatur dalam KUHAP, Ulas Imran,.
Dalam pernyataan khususnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Dr. Albertinus P. Napitupulu, SH., MH., menyampaikan bahwa putusan PN Tolitoli ini menjadi penegasan bahwa hukum tidak bisa dibeli dan upaya pelemahan proses penyidikan melalui jalur praperadilan gagal total.
“Di akhir masa jabatan saya, kemenangan ini adalah bukti nyata bahwa Kejaksaan Negeri Tolitoli tidak bermain-main dalam memberantas korupsi. Status tersangka Benni Chandra tetap sah, dan proses hukumnya akan berlanjut ke tahap berikutnya,” ujar Albert,.
Kasus ini menyangkut proyek strategis bernilai miliaran rupiah untuk pembangunan Pasar Rakyat di Desa Galumpang, Kecamatan Dakopamean, yang justru ditengarai sebagai sarang penyimpangan anggaran. Benni Chandra, selaku Direktur PT Mega Makmur Mandiri, diduga kuat berperan dalam manipulasi pelaksanaan proyek yang merugikan keuangan negara.
Dengan ditolaknya permohonan ini, Kejari Tolitoli mengirimkan pesan keras bahwa siapapun pelakunya—aparat, pengusaha, atau pihak swasta—tidak akan lolos dari jerat hukum bila terbukti merugikan uang rakyat. Putusan ini juga menjadi kado pamungkas bagi kepemimpinan Albertinus yang dikenal tegas, lurus, dan progresif dalam menangani perkara-perkara korupsi yang melibatkan aktor-aktor besar di daerah.
Sebelum bergegas meninggalkan kota tolitoli Dr Albertinus P Napitupulu SH,.MH,. Menyampaikan pesan penting
“Kami tidak gentar Selama bukti lengkap dan rakyat di belakang kami, maka hukum akan berdiri tegak. Kejaksaan Negeri Tolitoli tetap komit menyikat habis para pelaku koruptor” tutup Albert. (Ksr)
