Kabupaten Mojokerto Masuk Nominasi Penghargaan Nama Rupabumi Jawa Timur 2025

CB, Mojokerto – Kabupaten Mojokerto masuk nominasi penerima Penghargaan Penyelenggaraan Nama Rupabumi Provinsi Jawa Timur Tahun 2025. Tim penilai dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan kunjungan lapangan untuk menilai langsung pelaksanaan program pembakuan nama rupabumi di wilayah tersebut.

Acara penyambutan tim penilai dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Gedeg, pada Senin (22/9) siang, dan dihadiri oleh jajaran pejabat provinsi, kabupaten, hingga pemerintah desa.

Dalam sambutannya, Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa menyampaikan selamat datang dan terima kasih atas kehadiran tim penilai, serta menegaskan pentingnya pembakuan nama rupabumi

“Nama rupabumi bukan hanya mencerminkan letak geografis, tetapi juga nilai sejarah, budaya, dan kearifan lokal masyarakat setempat,” ujar sapaan akrab Gus Barra.

Penghargaan Nama Rupabumi merupakan bentuk apresiasi dari BIG kepada pemerintah daerah yang dinilai berhasil melaksanakan penyelenggaraan nama rupabumi secara sistematis, sesuai kaidah toponimi, dan berdampak pada tertib administrasi serta pelayanan publik. Penilaian dilakukan berdasarkan aspek regulasi, kelembagaan, pelaksanaan teknis, hingga pemanfaatan data geospasial.

Kabupaten Mojokerto memiliki luas wilayah 969,36 kilometer persegi atau sekitar 2,09 persen dari total luas Provinsi Jawa Timur. Wilayah ini terdiri dari 299 desa dan 5 kelurahan, serta berbatasan dengan Kabupaten Lamongan dan Gresik di utara, Sidoarjo dan Pasuruan di timur, Malang dan Kota Batu di selatan, serta Jombang di barat. Di tengah-tengah wilayah kabupaten, terdapat Kota Mojokerto sebagai entitas administratif tersendiri.

Pelaksanaan penyelenggaraan nama rupabumi di Kabupaten Mojokerto berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2022, serta Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2023.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Mojokerto telah menetapkan Keputusan Nomor 188.45/419/HK/416-012/2023 tentang Tim Pelaksana Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Tim ini bertugas merencanakan, mempersiapkan, dan melaksanakan kegiatan pembakuan nama, melakukan koordinasi lintas instansi, serta melaporkan hasil pelaksanaan kepada Bupati.

Hingga tahun 2025, sebanyak 2.155 objek rupabumi, baik unsur alami maupun buatan telah diinput ke dalam aplikasi SINAR. Pada tahun anggaran 2025, Pemkab Mojokerto menargetkan pembakuan minimal 50 nama per desa di Kecamatan Gondang, yang terdiri dari 18 desa. Untuk mendukung kelanjutan program, anggaran sebesar Rp100 juta telah disiapkan untuk tahun 2026, dengan rencana ekspansi ke Kecamatan Mojoanyar, Trawas, Pungging, Mojosari, dan Ngoro.

Pemkab Mojokerto juga berkomitmen melibatkan perguruan tinggi, pemuda, dan lembaga kemasyarakatan dalam pelaksanaan program. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat partisipasi publik dan mempercepat integrasi data nama rupabumi ke dalam sistem nasional.

“Kami percaya, melalui penilaian dan evaluasi yang objektif dari Bapak/Ibu, kami dapat memperoleh masukan berharga yang akan membantu kami dalam upaya penyempurnaan dan pengembangan ke depan,” kata Albarra.

Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan tim penilai atas kepercayaannya menempatkan Kabupaten Mojokerto sebagai salah satu kandidat unggulan. Ia berharap kunjungan lapangan dapat memberikan gambaran nyata atas komitmen daerah dalam menjaga dan menata nama-nama asli tempat di wilayahnya.

“Kami berharap kunjungan lapangan hari ini memberikan gambaran nyata tentang upaya kami dalam mengelola nama rupabumi, serta menjadi motivasi untuk terus berbenah agar Kabupaten Mojokerto semakin maju, tertib administrasi, dan berdaya saing,” tutupnya. (Ertin Primawati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *