Bintara Center Layangkan Somasi ke Ketua DPRD Tulungagung Terkait Dugaan Penyalahgunaaan Dana Pokir

CB, TULUNGAGUNG — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bintang Nusantara (Bintara) secara resmi melayangkan Surat Teguran (Somasi) kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Dan, somasi tersebut, dilayangkan menyusul adanya dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD, yang dianggap menyimpang dari aturan perundang-undangan dan berpotensi melanggar hukum.

Dalam somasi tersebut, Bintara menegaskan adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 12 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP.

Dugaan ini mengarah pada sejumlah anggota DPRD Tulungagung, baik yang saat ini masih menjabat maupun yang tidak terpilih kembali dalam Pemilu Legislatif 2024.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan dana Pokir dalam bentuk intervensi terhadap proses pencairan bantuan hibah dan proyek-proyek pembangunan yang seharusnya murni untuk kesejahteraan masyarakat. Termasuk di dalamnya dugaan permintaan potongan dana antara 20%–40% oleh oknum yang mengaku sebagai tim sukses anggota DPRD,” ujar Ketua Bintara Center, R. Ali Sodik, dalam keterangan tertulisnya.

Dalam somasi setebal lebih dari 10 halaman tersebut, Bintara Center menguraikan kronologi dan modus dugaan penyimpangan, antara lain:

Oknum yang mengaku sebagai tim sukses anggota DPRD menjanjikan bantuan hibah atau proyek kepada lembaga seperti pondok pesantren atau masjid, dengan syarat pengajuan proposal.

Setelah proposal disetujui, pihak lembaga diminta menyerahkan “potongan dana” antara 20%–40% kepada oknum tersebut. OPD terkait dikabarkan enggan mencairkan dana bantuan tanpa “acc” dari anggota DPRD melalui oknum tim sukses tersebut.

Dugaan adanya penunjukan langsung penyedia proyek tanpa proses tender yang sah.

Bintara juga menyoroti pernyataan Ketua DPRD Tulungagung yang menyebut bahwa anggota DPRD tetap memiliki hak atas dana Pokir meskipun tidak lagi menjabat, selama pengajuannya dilakukan saat masih menjabat.

Sehingga, Bintara menilai pernyataan tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor SE-2/2024, yang menekankan bahwa dana Pokir tidak dapat dikuasai atau dikendalikan oleh pihak yang tidak lagi menjabat sebagai wakil rakyat.

“Anggota DPRD yang sudah tidak lagi menjabat tidak memiliki legitimasi untuk mengatur penggunaan dana Pokir karena mereka tidak lagi mewakili konstituennya secara formal. Ini bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi anggaran daerah,” tegas Ali Sodik.

Melalui somasi ini, Bintara Center memberikan waktu 5 (lima) hari sejak surat dikirimkan kepada Ketua DPRD Tulungagung untuk:

1. Mencabut pernyataannya di media massa terkait dana Pokir bagi anggota DPRD yang sudah tidak menjabat.

 

2. Melakukan evaluasi internal terhadap potensi penyalahgunaan dana Pokir dalam proses penyusunan APBD Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025.

Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada tindakan konkret, Bintara Center menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Surat Edaran KPK SE-2/2024 menjadi dasar hukum kuat dalam somasi ini. Dalam surat itu, KPK menyoroti maraknya penyalahgunaan Pokir oleh oknum DPRD di berbagai daerah sebagai sarana transaksi politik, proyek titipan, hingga modus korupsi terselubung. KPK menekankan bahwa Pokir harus murni berbasis aspirasi masyarakat dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, politik, atau kelompok.

LSM Bintara Center berharap somasi ini menjadi peringatan keras dan langkah awal dalam menata kembali sistem alokasi anggaran Pokir agar lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *