Jelang HUT ke-820, Pemkab Tulungagung Luncurkan Program Bebas Denda Pajak

CB, TULUNGAGUNG — Menjelang peringatan Hari Jadi Kabupaten Tulungagung ke-820 yang jatuh pada 18 November 2025, kabar gembira datang bagi masyarakat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), resmi meluncurkan program bebas denda pajak daerah.

Program ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 15 Desember 2025, sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap masyarakat sekaligus momentum meningkatkan kesadaran pajak.

Kepala Bapenda Tulungagung, Suko Winarno, menyampaikan bahwa program ini merupakan kesempatan emas bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.

“Melalui program ini, masyarakat dapat membayar kewajiban pajaknya tanpa dikenai denda, baik untuk pajak tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya,” jelas Suko, pada Sabty (4/10/2025).

Adapun jenis pajak yang mendapat fasilitas bebas denda antara lain:

Pajak Hotel, pajak restoran, pajak jasa hiburan, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak jasa parkir, pajak air tanah, serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2)

 

Suko menambahkan, program ini mendapat dukungan penuh dari Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong partisipasi masyarakat terhadap pembangunan daerah.

“Ini momentum yang tepat untuk melunasi pajak. Manfaatkan kesempatan ini agar terhindar dari denda di kemudian hari,” tegasnya.

Bapenda Tulungagung mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program ini dengan datang langsung ke kantor Bapenda atau menggunakan layanan pembayaran pajak yang telah tersedia secara daring maupun luring.

Dengan program bebas denda ini, Pemkab berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak meningkat, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah dan pembangunan Tulungagung ke depan.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *