CB, Mojokerto – DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Rapat Paripurna penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh dengan didampingi Wakil Ketua Khoirul Amin, Hartono, dan Winajat. Senin, (27/10/2025)
Dihadiri Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Rizal Oktavian, Sekdakab, Kepala OPD, Forkopimda serta undangan.
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh menyampaikam, bahwa Rapat kali ini merupakan tindaklanjut dari Rapat Paripurna penyampaian nota penjelasan Bupati Mojokerto pada tanggal 7 Oktober 2025 lalu.
Ahmad Dofir, juru bicara Fraksi NasDem mengatakan, “Fraksi NasDem sebagai salah satu kekuatan politik yang memiliki komitmen kuat terhadap pembangunan daerah yang inklusif dan berkeadilan senantiasa menaruh perhatian besar terhadap setiap kebijakan pemerintah terutama yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran daerah menjadi salah satu arena krusial bagi Ftaksi NasDem untuk menyuarakan pandangannya, mengevaluasi kebijakan pemerintah daerah dan memberi rekomendasi konstruktif demi tercapainya kesejahteraan masyarakat”
“Dalam Pandangan Umum Fraksi NasDem tergambar jelas bahwa RAPBD 2026 merupakan tahun awal implementasi RPJMD kabupaten Mojokerto periode 2025-2029 terwujudnya Kabupaten Mojokerto yang lebih maju, adil, dan makmur dengan 4 Visinya dalam penyusunan anggaran,” lanjutnya.
Fraksi NasDem melihat adanya tantangan fundamental yang perlu diatasi secara cermat terutama terkait dengan kebijakan fiskal pemerintah pusat yang berindikasi pada penurunan transfer ke daerah dan potensi keterbatasan keuangan fiskal daerah.
“Implikasi kebijakan fiskal pemerintah pusat, salah satu poin krusial yang disorot oleh Fraksi NasDem dan dalam hal ini adalah kecenderungan desentralisasi fiskal yang ditunjukkan oleh kebijakan pemerintah pusat dalam APBN 2026,” jelasnya.
Fraksi NasDem juga menekankan pentingnya sinkronisasi, harmonisasi dan sinergi antara APBN dan APBD.
Rekomondasi Fraksi NasDem dalam pembahasan RAPBD 2026, yakni: Pertama. Merealisasikan potensi yang ada secara akurat. Memastikan semua sumber pendapatan baik Pendapatan Asli Daerah maupun dana transfer serta pendapatan sah lainnya teridentifikasi dan teranggarkan secara transparan dalam APBD 2026.
Kedua. Penyusunan perencanaan belanja yang berbasis objek secara prioritas. DPRD bersama pemerintah daerah perlu melakukan identifikasi mendalam atas alokasi anggaran belanja daerah yang berdampak adanya efisiensi. (Adv)
