Proyek Rehabilitasi SMAN 1 Kalidawir Disorot: Dugaan Lemahnya Transparansi dan Keselamatan Kerja

CB, TULUNGAGUNG – Proyek rehabilitasi tiga ruang kelas dan laboratorium IPA di SMAN 1 Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, tengah menuai sorotan. Proyek bernilai Rp833,1 juta yang bersumber dari APBN Tahun 2025 ini ditargetkan rampung pada pertengahan Desember 2025.

Namun, di balik pengerjaannya muncul sejumlah persoalan yang menyoroti aspek transparansi pengelolaan dan keselamatan kerja di lapangan.

Bagian Sarana dan Prasarana SMAN 1 Kalidawir, Yudi Eko Prasetyo, menjelaskan proyek tersebut dilaksanakan secara swakelola dan ditangani langsung oleh pihak sekolah. Sementara perencanaannya dilakukan oleh seorang tenaga bersertifikat bernama Afit.

Namun, ironisnya, ketika ditanya siapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas proyek ini, Yudi justru mengaku tidak mengetahui bahkan sempat balik bertanya apa itu PPK. Tentunya, sikap ini menimbulkan pertanyaan serius terkait tata kelola proyek bernilai ratusan juta rupiah tersebut.

Tahap Pekerjaan dan Temuan di Lapangan

Dari hasil pantauan di lapangan menunjukkan proyek masih berada pada tahap persiapan pengecoran lantai dak. Bila tidak dipercepat, proyek berpotensi tidak selesai tepat waktu. Meski begitu, Yudi tetap optimistis target akan tercapai karena pekerjaan mengikuti grafik S-curve yang telah dirancang.

Ironisnya lagi, sejumlah pekerja tampak mengerjakan persiapan pengecoran tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, sepatu keselamatan, dan rompi kerja—padahal bekerja dalam kondisi berisiko tinggi.

Praktik tersebut jelas melanggar Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Lingkungan Kerja.
Alih-alih memastikan keselamatan, justru muncul indikasi pembiaran dari pihak pelaksana.

“Kami sudah memperingatkan, tapi tahu sendiri masyarakat itu bagaimana,” kata Yudi yang terkesan membela diri ketika dikonfirmasi media ini.

Namun pernyataan itu dibantah oleh Hardi, salah satu pekerja asal Kediri.
“Tidak ada pemberitahuan, sosialisasi, atau perintah soal APD,” bantah Hardi disela-sela pekerjaan.

Sementara itu, Sutres, selaku mandor, mengaku APD sebenarnya sudah disediakan, tetapi tidak semua pekerja mau mengenakannya.
“Kadang kalau sudah diberikan juga tidak dipakai,” ujarnya—seolah melempar tanggung jawab kepada pekerja.

Padahal, pengawasan dan penerapan K3 sepenuhnya merupakan tanggung jawab pelaksana proyek. Risiko semakin besar karena proyek berada di lingkungan sekolah yang masih beroperasi, sehingga membahayakan siswa dan guru.

Pengakuan Kontradiktif dan Dugaan Swakelola Semu

Ketika ditanya apakah proyek ini diborongkan, Sutres menyebut pengerjaan dipercayakan kepada seseorang bernama Ari, warga Batangsaren, Kecamatan Kauman.

“Yang belanja bahan Pak Ari, kemudian laporan ke Pak Yudi. Kadang juga Pak Yudi langsung,” ujarnya.

Pernyataan ini memunculkan dugaan adanya pola kerja menyerupai pemborongan, yang sejatinya tidak diperbolehkan dalam mekanisme swakelola proyek pemerintah.

Jika benar demikian, maka hal ini berpotensi menyalahi aturan pelaksanaan proyek swakelola yang mengharuskan semua kegiatan dilakukan langsung oleh instansi pelaksana, bukan pihak ketiga.

Catatan untuk Pengawasan

Rangkaian temuan mulai dari ketidaktahuan peran PPK, lemahnya penerapan K3, hingga dugaan praktik swakelola semu, menjadi catatan serius bagi instansi terkait.
Kementerian Pendidikan dan aparat pengawasan internal pemerintah perlu memastikan proyek ini berjalan sesuai aturan dan tidak mengabaikan keselamatan pekerja maupun warga sekolah.

Publik berhak mengetahui ke mana mengalir setiap rupiah dari dana APBN, serta memastikan proyek pendidikan dijalankan dengan profesional, transparan, dan aman bagi semua pihak.
(Tim CB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *