CB, TULUNGAGUNG – Polemik dugaan praktik jual beli lahan milik Perhutani yang diduga melibatkan oknum paguyuban pedagang di bahu Jalur Lintas Selatan (JLS), tepatnya di kawasan Bukit Tretes, Dusun Sine, Desa Kalibatur dan Desa Rejosari, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, kian memanas.
Supiyan, Bendahara Paguyuban Puncak Tretes, menampik keras tudingan bahwa pihaknya terlibat dalam praktik jual beli lahan tersebut. Ia menegaskan, lahan di kawasan itu merupakan hutan lindung, sehingga tidak mungkin diperjualbelikan.
“Secara otomatis, yang dulu membuka lahan (babat), ketika ada orang lain yang ingin memanfaatkannya untuk usaha, tentu ada kesepakatan ganti rugi antara dua pihak. Tapi kalau dikatakan menjual tanah, itu tidak benar. Lahan itu milik negara dan dilindungi undang-undang,” jelas Supiyan saat ditemui di kediamannya, Senin (3/11/2025).
Saat disinggung soal banyaknya bangunan permanen di lokasi tersebut, Supiyan menyebut hal itu merupakan inisiatif pribadi para pedagang. Ia mengaku sudah memberi saran agar tidak mendirikan bangunan terlalu megah, mengingat lahan itu bukan milik pribadi.
“Saya sudah bilang supaya tidak membangun secara permanen karena itu bukan tanah sendiri. Tapi mereka bilang tidak apa-apa, karena sudah siap dengan risikonya,” ungkapnya.
Menurutnya, jika sewaktu-waktu pemerintah membutuhkan kembali lahan tersebut, para pedagang siap untuk melepaskannya tanpa tuntutan.
“Kalau pemerintah mau menggunakan lahan itu, silakan saja. Tidak akan ada yang melaporkan. Waktu longsor kemarin saja, kerugian mencapai ratusan juta, tapi tidak ada ganti rugi dari siapa pun,” imbuhnya.
Supiyan menambahkan, aktivitas berdagang di kawasan tersebut muncul karena dorongan ekonomi masyarakat.
“Kalau saya lihat, semua ini urusan perut. Bisnis itu kalau sudah mengakar, kadang mereka tetap bertahan karena tempatnya ramai dan pengunjung banyak,” pungkasnya.(Tim CB)
