Bintara Center Ingatkan Kades di Tulungagung Tak Alihkan Lahan Pertanian untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih

CB, TULUNGAGUNG – LSM Bintara Center mengingatkan para kepala desa di Kabupaten Tulungagung, agar tidak mengalihfungsikan lahan pertanian menjadi bangunan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Peringatan ini disampaikan menyusul adanya rencana sebagian besar kepala desa di wilayah tersebut untuk membangun fasilitas koperasi di atas lahan bengkok desa atau lahan khas desa.

Rencana pembangunan KDMP itu disebut-sebut mencakup pembangunan gerai, klinik, gudang, hingga penggilingan dan penjemuran padi. Menurut informasi, rencana tersebut telah dibahas bersama pemerintah daerah serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Ketua Bintara Center Tulungagung, Ali Sodik, menegaskan bahwa penggunaan lahan pertanian produktif untuk pembangunan fasilitas tersebut merupakan pelanggaran.

“Kami sudah berulang kali mengingatkan agar para kepala desa tidak menggunakan lahan pertanian untuk proyek koperasi. Saat ini, ada sekitar 10 kepala desa yang sedang dalam proses kajian di kementerian pusat dan instansi gabungan terkait dugaan alih fungsi lahan di Tulungagung,” ujar Ali Sodik pada media ini, Jumat (7/11/25).

Program Koperasi Desa Merah Putih merupakan program strategis nasional yang digagas Presiden untuk memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui usaha bersama.

Dan, program ini bertujuan mengoptimalkan potensi lokal dengan membentuk struktur ekonomi desa yang dikelola oleh dan untuk masyarakat. Karena itu, Bintara menekankan agar program ini tidak disalahgunakan sebagai alasan untuk mengalihfungsikan lahan pertanian.

Sementara itu, LSM Bintang Nusantara menyoroti menurunnya luas lahan sawah bengkok desa yang masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) di Tulungagung.

“Setiap tahun, lahan pertanian di Tulungagung terus berkurang. Jika pembangunan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan di atas lahan pertanian, maka sektor pangan akan semakin melemah. Ini menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mengantisipasinya,” tegas Ketua LSM Bintang Nusantara.

Ia juga menambahkan, jika prosedur pembangunan KDMP tidak dijalankan sesuai aturan, maka terdapat potensi pelanggaran hukum yang serius.

“Kami merasa berkewajiban untuk melaporkan temuan ini kepada aparat penegak hukum demi menjaga ketahanan pangan serta memastikan penggunaan Dana Desa tetap tepat sasaran,” ujarnya.(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *