CB, TULUNGAGUNG – Proses penjaringan perangkat desa untuk posisi Sekretaris Desa (Sekdes) Serut, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, kembali menuai sorotan warga.
Di balik rangkaian seleksi yang digelar, muncul dugaan bahwa pelaksanaan ujian Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berlangsung tanpa transparansi yang memadai.
Dari satu formasi jabatan yang tersedia, tercatat 29 pendaftar mengikuti proses seleksi. Besarnya jumlah peserta ini justru membuat warga semakin menuntut keterbukaan panitia dalam setiap tahapan.
Sejumlah peserta mengaku kecewa karena panitia tidak memberikan penjelasan terkait mekanisme maupun standar penilaian ujian TIK.
Mereka menilai, seluruh penentuan nilai sepenuhnya berada di tangan penguji dari Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung tanpa adanya informasi awal kepada peserta.
“Peserta tidak diberi penjelasan mengenai kisi-kisi atau metode penilaiannya. Semua sepihak dari penguji. Kami jadi mempertanyakan transparansi prosesnya,” ujar Wahyudi (bukan nama sebenarnya), salah satu peserta yang merasa dirugikan.
Minimnya informasi tersebut membuat peserta meragukan legitimasi hasil ujian. Apalagi mereka membandingkan proses seleksi di desa lain yang dinilai lebih terbuka, di mana bobot nilai dan komponen penilaian dijelaskan sejak awal.
Ironisnya, panitia berkali-kali menyampaikan kepada publik bahwa seleksi perangkat desa di Serut berjalan transparan. Namun pernyataan itu berbeda dengan pengalaman peserta di lapangan, yang justru merasa tidak mendapatkan kejelasan.
“Terus terang kami kecewa karena tidak transparan,” lanjut Wahyudi. Menurutnya, ketika standar penilaian tidak diumumkan sejak awal, maka peluang terjadinya manipulasi semakin terbuka.
Sementara itu, pihak panitia penjaringan memberikan penjelasan berbeda. Mereka menegaskan bahwa proses seleksi telah dilakukan secara terbuka dan nilai peserta diumumkan apa adanya.
“Apa yang kami lakukan sudah transparan. Nilai tulis 100 dan nilai TIK 100, kemudian dijumlahkan menjadi total nilai,” ujar Anshori, ketua panitia saat dikonfirmasi.
Namun, pernyataan tersebut dinilai belum menjawab pertanyaan utama para peserta, yakni bagaimana detail proses penilaian TIK dilakukan dan apa dasar akademisnya. Tanpa adanya penjabaran metodologi, klaim transparansi dianggap hanya sebatas ucapan tanpa landasan.
Para peserta berharap pemerintah desa maupun pihak kecamatan dapat turun tangan memberikan klarifikasi. Mereka menilai, dugaan ketidaktransparanan ini berpotensi merusak kredibilitas penjaringan perangkat desa dan menciderai prinsip akuntabilitas publik yang seharusnya dijaga.
(rul)
