Di Paksa Mengundurkan Diri Dari Perusahaan, Karyawati PT. Antakesuma Inti Raharja Menuntut Haknya

CB, SURABAYA – Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dengan modus mengundurkan diri terjadi antara Dena Susanti (49 th), Staf Finance dengan PT.Antakesuma Inti Raharja yang berdomisili di Margomulyo Permai Blok CC- no. 11 Surabaya terus berlanjut. Pasalnya, proses pengunduran diri tersebut dinilai syarat rekayasa sehingga hak-hak karyawan tidak terpenuhi.

Merasa di perlakukan sewenang- wenang oleh pihak managemen PT. Antakesuma Inti Raharja/AIR tempat Dena Susanti bekerja selama 27 tahun sejak 4 Maret 1998. Akhirnya, menguasakan permasalahannya tersebut ke Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LB+) Mitra GRHA Masterkick yang berkantor di Jl. Karangrejo VI no.72 A Wonokromo Surabaya.

Salah satu Kuasa Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Mitra Surabaya Parwirra Aguspia, SH, MH mengatakan, sangat menyesalkan tindakan Dinas Tenaga Kerja Surabaya yang tidak menunjukkan keberpihakan kepada buruh. Di katakan itu, karena sejak awal proses kita sudah mengajukan permohonan tripartit dan kita juga diundang untuk membuat pernyataan mediasi sudah kita lakukan. Tetapi Dinas Tenaga Kerja memperlambat ada jedah 4 hari.

” Jadi ada jedah waktu 4 hari, kami menduga itu disengaja oleh Disnaker untuk mengakomodir kepentingan perusahaan yaitu PT. Antakesuma Inti Raharja/AIR, ” ujar Prawira saat selesai mendatangi Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Surabaya ,Senin (1/12/2025)

Prawira mengungkapkan, bahwa semua itu terjawab ketika hari Senin PT. AIR menyampaikan kepada Disnaker adanya Akte Perjanjian Bersama yang telah didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Surabaya.

” Jadi atas dasar itu, 2 hari setelahnya pada tanggal 27 November 2025 kami dikasih informasi bahwa, permohonan tripartit kami tidak bisa di catatkan di Disnaker karena sudah ada perjanjian bersama,” pungkas Prawira didampingi Kuasa Hukum lainnya Yulian.

Pada kesempatan tersebut Kuasa Hukum Dena Susanti, Prawira juga sempat mempertanyakan kenapa Disnaker tidak pernah menanyakan kepada kami apakah prosee PB (Perjanjian Bersama) itu ada dan bagaimana prosesnya.

” Kami tadi sudah jelaskan, proses PB itu cacat secara substansi karena klien kami (Bu Dena) disuruh menandatangani dalam kondisi tanda petik ” di paksa ” tidak diberi kesempatan untuk membaca hanya disodorkan dan harus segera di tanda tangani, kalau tidak bu Dena nanti tidak dapat hak-haknya.” jelas Prawira.

Merasa diperlakukan semena-mena Kuasa Hukum Dena Susanti dalam waktu dekat ini akan mengajukan gugatan terkait perjanjian bersama ke Pengadilan Negeri Surabaya.

” Secara hukum jelas perjanjian bersama itu cacat kehendak karena tidak tercapainya kata sepakat. Jadi kita mintakan pembatalan kepada Pengadilan Negeri Surabaya.'” tegas Prawira

Sementara itu karyawati PT. Antakesuma Inti Raharja Dena Susanti tidak terima dengan nilai yang di berikan oleh perusahaan dikarenakan selama bekerja di PT. Antakesuna Inti Raharja tersebut dirinya tidak pernah ada masalah sama sekali.

” Saya tidak terima dengan nilai yang di kasih ke saya sebesar 30 juta dan saya akan menuntut pesangon sesuai hak selama saya bekerja di PT. Antakesuma Inti Raharja, saya akan tetap bergerak terus biarpun , PT. AIR tidak memberikan hak-hak, saya akan berlanjut ke Pengadilan, ” ucap Dena dengan nada kesal

Pada kesempatan tersebut Dena juga sempat menceritakan kronologis hingga dirinya di paksa menandatangi surat pengunduran diri dari perusahaan. Ceritanya, pada tanggal 8 Oktober 2025 pukul 12.20 Wib waktu itu setelah selesai makan siang di kantornya belum sempat kembali ke ruangannya sudah di tunggu oleh HRD.

” Jadi saya belum sempat balik ke ruangan waktu itu masih di ruangan cuci piring saya ditungguin HRD saya yang namanya pak Bayu katanya disuruh ke ruangan bos/owner namanya Bu Livia. Perasaan saya, waktu itu sudah tidak enak, ada apa in ? Lah, saat masuk ruangan itulah Bu Livia menyatakan bahwa perusahaan dikarenakan devisit maka akan ada pengurangan karyawan di setiap departemen dan untuk yang pertama ini yang saya kurangi departemen keuangan yaitu mbak Dena. Jadi mbak Dena enggak bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan kalau tidak membuat surat pengunduran diri.” ungkap Dena menirukan pernyataan Livia owner PT.Antakesuma Inti Raharja.

Saat di konfirmasi awak media TVRI, Cetak Cahaya Baru & cahaya baru.id serta media Lentera Indonesia dikantor PT. Antakesuma Inti Raharja, Rabu, (3/12/2025), Pihak HRD maupun Owner belum berhasil ditemui.

” Kalau pak Bayu (HRD) sedang rapat, kalau Bu Livia (owner) sedang berada di Jakarta. Kalau mau ketemu janjian dulu, kalau gak janjian gak bisa ketemu.” ujar satpam yang sedang berjaga di Pos.

Namun, beberapa kali di telepon dan di Whatshap nomor HP Bayu tidak menjawab terkesan tidak kooperatif dengan awak media. Bersambung. (ncs).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *