Kasus Tower Tamanan Menghangat, Warga Ajukan Hearing ke DPRD

CB, TULUNGAGUNG — Puluhan warga RT 01/RW 01 Kelurahan Tamanan, Kecamatan Tulungagung Kota, mendesak agar menara telekomunikasi (tower) yang telah berdiri sejak 25 tahun lalu diturunkan. Mereka menilai keberadaan tower yang berada tepat di tengah permukiman padat penduduk perlu ditinjau ulang oleh pihak berwenang.

Semakin bertambahnya jumlah rumah di sekitar lokasi membuat warga khawatir terhadap berbagai potensi risiko, mulai dari keselamatan bangunan, kemungkinan roboh, paparan radiasi, hingga gangguan lingkungan lainnya. Hampir seluruh warga telah menandatangani petisi sebagai bentuk persetujuan agar tower tersebut tidak lagi berdiri di wilayah mereka.

Warga juga menyoroti bahwa selama lebih dari dua dekade, tidak pernah ada pembaruan izin, sosialisasi, ataupun permintaan persetujuan ulang kepada warga sekitar untuk memastikan kelayakan, keamanan, dan dampaknya terhadap lingkungan.

Upaya mediasi yang melibatkan pihak kelurahan, Babinsa, Babinkamtibmas, serta perangkat RT/RW sejauh ini belum menghasilkan titik temu. Warga bahkan menduga adanya upaya tertentu yang membuat keberadaan tower tersebut tetap dipertahankan.

Situasi semakin disesalkan warga karena dalam salah satu pertemuan pembahasan tower, ketua RT setempat diklaim tidak dilibatkan. Surat undangan yang seharusnya diterima ketua RT disebut-sebut tidak pernah sampai. Hal ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai apa yang sebenarnya terjadi.

“Alurnya seperti itu, Mas. Intinya, hampir semua warga menginginkan tower itu diturunkan. Kami berharap pihak terkait segera mengambil tindakan,” ujar MN, perwakilan warga RT 01/RW 01 Tamanan, saat ditemui pada Kamis (11/12/25).

MN menambahkan bahwa warga telah sepakat untuk membawa persoalan tersebut ke DPRD. Pengajuan hearing, kata dia, telah dikirimkan beberapa waktu lalu.

“Kami bekerja sama dengan LSM untuk mengurai masalah ini. Warga sudah sepakat. Semoga melalui hearing nanti ada penyelesaian yang sesuai dengan harapan warga,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua RT, Abdul Rochim, membenarkan bahwa dirinya memang pernah tidak diundang. “Iya, hanya satu kali saya tidak diundang. Saat itu Bu Lurah juga sempat bertanya kepada saya mengapa tidak hadir. Saya jawab tidak apa-apa, bahkan saya bilang saya tidak ikut bertanggung jawab,” terangnya.

Ia menyampaikan bahwa warga sebenarnya sejak awal tidak setuju dengan keberadaan tower tersebut, mengingat lokasi yang digunakan merupakan kawasan padat penduduk. Yang disayangkan, proses perpanjangan izin tower dianggap membodohi warga karena dilakukan tanpa pemberitahuan.

“Sejak dulu sebenarnya kami tidak setuju. Apalagi perpanjangan tower dilakukan tanpa pemberitahuan, ini menambah kemarahan warga. Karena itu, saat ini warga sangat-sangat tidak setuju dan harus turun tangan,” ungkapnya.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *