CB, TULUNGAGUNG – LSM Bintang Nusantara (BINTARA) melalui BINTARA Center secara resmi mengirimkan surat somasi kepada pimpinan PT Harapan Jaya Prima. Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 234 Ayat (1) jo Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Langkah hukum ini diambil menyusul kecelakaan beruntun yang melibatkan bus PO Harapan Jaya dengan sejumlah kendaraan lain di Simpang Empat Muning, Kota Kediri, Jawa Timur, yang menimbulkan dampak panjang bagi korban dan pengguna jalan.
Direktur BINTARA Center, Raden Ali Sodik, menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan serta pengawasan terhadap perusahaan penyedia jasa angkutan jalan harus dikawal secara serius.
“Ini bukan kali pertama kecelakaan melibatkan bus Harapan Jaya. Saya sendiri kerap melihat bus melaju ugal-ugalan hingga pengguna jalan lain terpaksa menyingkir. Ini harus dipertanyakan tanggung jawab perusahaannya,” tegas Raden Ali.
Menurutnya, apabila dalam setiap kecelakaan hanya pengemudi yang dijadikan pihak bertanggung jawab, hal tersebut tidak adil. Pengemudi merupakan karyawan perusahaan, sehingga tanggung jawab utama seharusnya berada pada PT Harapan Jaya Prima sebagai penyedia jasa angkutan jalan yang terikat langsung dengan UU LLAJ.
BINTARA menilai, tanggung jawab perusahaan angkutan sangat erat kaitannya dengan keselamatan pengguna jalan, antara lain dengan:
Mengantisipasi terjadinya kecelakaan,
Menjamin kendaraan dalam kondisi laik jalan,
Menegakkan disiplin dan kompetensi pengemudi.
BINTARA Center menegaskan terdapat tiga langkah utama yang wajib dilaksanakan PT Harapan Jaya Prima, yaitu:
Tidak mengoperasikan kendaraan yang tidak laik jalan,
Menghindari kelebihan muatan penumpang (overdimension overloading/ODOL),
Tidak menggunakan pengemudi yang tidak kompeten.
Raden Ali menambahkan, penetapan pengemudi sebagai tersangka pidana dalam kecelakaan lalu lintas tidak memberikan efek jera yang cukup serta tidak menjamin keselamatan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, BINTARA mengambil langkah hukum agar masyarakat tidak takut menggunakan jalan untuk aktivitas sehari-hari.
Di sisi lain, meskipun jasa angkutan orang sangat membantu mobilitas masyarakat, perusahaan tetap wajib mematuhi aturan yang berlaku serta menjamin keselamatan pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan umum, baik bermotor maupun tidak bermotor.
Selain itu, BINTARA juga menyoroti bahwa pemilik perusahaan termasuk pihak yang wajib bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan akibat kelalaian, seperti:
Tidak memastikan kendaraan laik jalan (rem blong, ban aus, lampu tidak berfungsi, dan lain-lain),
Pelanggaran terhadap ketentuan uji KIR,
Kelebihan muatan akibat target setoran, jadwal ketat, atau persaingan antar PO yang memicu pengemudi berkendara ugal-ugalan.
Dalam kondisi tersebut, perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 286, Pasal 310, dan Pasal 234 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Selain itu, BINTARA menegaskan pentingnya seleksi pengemudi yang ketat, meliputi kepemilikan SIM B1 Umum atau B2 Umum, kondisi sehat jasmani dan rohani, serta kelengkapan administrasi seperti KTP, KK, dan SKCK. Sikap disiplin, sopan, dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas juga menjadi syarat utama.
BINTARA Center juga mengingatkan bahwa Kementerian Perhubungan RI, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, memiliki kewenangan untuk membekukan atau mencabut izin operasional perusahaan angkutan apabila terjadi kecelakaan maut akibat faktor manusia maupun teknis.
Apabila somasi ini tidak diindahkan, BINTARA menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk:
Gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi bagi korban,
Menggandeng Komnas HAM RI, Kementerian Perhubungan RI, serta
Melaporkan kepada Direktorat Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri agar segera dilakukan penindakan.(tim)
