Tiadakan Anggaran Publikasi Media Tahun 2026 Dan Diduga Gelapkan Dana Publikasi 2025, PD IWO Dan SEPERNAS Resmi Polisikan Pihak Sekretariat DPRD Jeneponto

CB, JENEPONTO — Terkait Anggaran publikasi media tahun anggaran 2026 yang tidak diprogramkan lagi oleh Sekretariat DPRD Jeneponto, mengundang pertanyaan besar bagi rekan rekan wartawan, ada apa dan seperti apa di mata kubu Sekwan DPRD Jeneponto, sehingga diputus hubungan dengan rekan rekan PERS, sebagai mitra kerjanya.

Tindakan pihak Sekretariat DPRD Jeneponto, meniadakan anggaran publikasi Media di tahun 2026 ini, adalah merupakan suatu pelecehan terhadap lembaga PERS dan atau meremehkan rekan rekan Media sebagai mitra kerja pemerintah.

Pihak Sekretariat DPRD Jeneponto patut dinilai meremehkan rekan rekan wartawan, sebab selain dana anggaran publikasi Media yang ditiadakannya di tahun 2026 ini, juga diduga kuat menggelapkan dana publikasi Media tahun 2025 kemarin.

Hal itu dapat tergambarkan dengan jelas, seiring dengan adanya tuturan Kasubag Protokol Sekretariat DPRD Jeneponto menyampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar oleh Komisi I, bahwa semua Media sudah dibayarkan mulai bulan Januari hingga Desember 2025. Padahal kenyataannya media hanya dibayarkan sepuluh bulan saja, sehingga tertinggal dua bulan.

Sekaitan dengan itu, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) bersama Ketua Sepernas Jeneponto secara resmi melayangkan surat permintaan penyelidikan kepada Polres Jeneponto terkait dugaan tindak pidana dalam pengelolaan anggaran tahun 2025 di Sekretariat DPRD Kabupaten Jeneponto.

Surat aduan tersebut diserahkan ke Polres Jeneponto pada Selasa, 3 Januari 2026. Ketua PD IWO Jeneponto, Syarief, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Jeneponto tahun anggaran 2025.

“Jadi yang kami adukan ke Polres Jeneponto adalah dugaan tindak pidana dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Jeneponto tahun 2025. Untuk itu, PD IWO dan Sepernas Jeneponto meminta Polres Jeneponto melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut,” kata Syarief.

Ia menjelaskan, dugaan penyimpangan itu meliputi pengelolaan anggaran media tahun 2025 serta sejumlah anggaran kegiatan lainnya yang dikelola oleh Sekretariat DPRD Jeneponto, baik yang bersumber dari APBD pokok maupun APBD perubahan tahun anggaran 2025.

Menurut Syarief, dugaan tersebut terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh Komisi I DPRD Jeneponto. Dalam RDP tersebut, Kepala Sub Bagian Protokol (Kaspro) Sekretariat DPRD Jeneponto menyampaikan bahwa seluruh media telah dibayarkan dari Januari hingga Desember 2025.

“Namun faktanya, 10 media online hanya dibayarkan selama 10 bulan. Selain itu, media cetak harian hanya 5 media yang dibayarkan, padahal dalam anggaran tercatat sebanyak 16 media. Artinya, apa yang disampaikan Kaspro tidak sesuai dengan realisasi pembayaran anggaran media tahun 2025,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Sepernas Jeneponto, Nasir Tinggi, menambahkan bahwa dalam RDP yang sama, Kasubag Program Sekretariat DPRD Jeneponto, Nurliana Syamsul Kamal, menyampaikan bahwa penyusunan dan penginputan kegiatan yang dianggarkan di Sekretariat DPRD Jeneponto dilakukan sendiri oleh Kasubag Program bersama stafnya.

“Penginputan kegiatan tersebut dilakukan tanpa melibatkan pihak lain di Sekretariat DPRD maupun pimpinan DPRD Jeneponto,” kata Nasir.

Atas dasar itu, pihaknya menduga adanya perbuatan melawan hukum sejak tahap penyusunan hingga penginputan kegiatan, baik yang dianggarkan melalui APBD pokok maupun APBD perubahan.

“Kami menduga ada oknum di Sekretariat DPRD Jeneponto yang memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Olehnya itu, kami berharap Polres Jeneponto menindaklanjuti laporan ini secara serius dan transparan,” tegas Nasir Tinggi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD Jeneponto belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (Hamzah Sila).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *