CB, KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas dua arah di sejumlah ruas jalan strategis di sekitar kawasan Alun-Alun Kota Kediri mulai Rabu (4/2/2026).

Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya untuk mengurai kepadatan kendaraan yang selama ini kerap terjadi, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.
Penerapan arus lalu lintas dua arah tersebut dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota. Saat ini, kebijakan tersebut masih bersifat uji coba dan akan dievaluasi secara berkala berdasarkan kondisi lalu lintas di lapangan serta respons masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri menjelaskan bahwa perubahan sistem lalu lintas ini dilakukan setelah melalui kajian teknis dan analisis volume kendaraan di kawasan pusat kota. Menurutnya, sistem satu arah yang sebelumnya diterapkan dinilai sudah kurang efektif seiring meningkatnya mobilitas masyarakat dan pertumbuhan jumlah kendaraan.
“Kami melihat beban lalu lintas di sekitar Alun-Alun semakin tinggi. Sistem satu arah tidak lagi mampu menampung arus kendaraan secara optimal. Oleh karena itu, kami lakukan penyesuaian dengan menerapkan arus dua arah agar distribusi kendaraan lebih merata,” ujarnya.
Sejumlah ruas jalan yang terdampak langsung kebijakan ini di antaranya Jalan Brigjen Katamso, Simpang Empat Alun-Alun, serta penyesuaian arus di Jalan Kombes Pol Duryat. Dengan sistem baru ini, kendaraan dari arah barat maupun timur kini dapat melintas dua arah dengan pengaturan rambu dan marka jalan yang telah disesuaikan oleh Dishub.
Meski demikian, Dishub Kota Kediri tetap memberlakukan pembatasan bagi kendaraan bertonase besar seperti truk dan bus pada jam-jam tertentu, khususnya di kawasan Simpang Empat Alun-Alun. Pembatasan tersebut bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta mengurangi potensi kecelakaan di kawasan padat aktivitas.
Selama masa uji coba, petugas gabungan dari Dishub dan Satlantas Polres Kediri Kota disiagakan di sejumlah titik rawan. Selain melakukan pengaturan lalu lintas, petugas juga memberikan edukasi dan sosialisasi langsung kepada pengguna jalan terkait perubahan sistem arus yang diberlakukan.
Dishub juga telah memasang rambu-rambu tambahan serta melakukan penyesuaian marka jalan guna memberikan panduan yang jelas bagi pengendara. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan kebingungan pengguna jalan dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas.
Pemerintah Kota Kediri mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas, mengikuti arahan petugas di lapangan, serta meningkatkan kewaspadaan saat melintas di kawasan sekitar Alun-Alun selama masa uji coba berlangsung.
“Hasil evaluasi dari uji coba ini akan menjadi dasar penentuan kebijakan selanjutnya, apakah sistem arus dua arah akan diterapkan secara permanen atau masih perlu dilakukan penyesuaian,” tambah Kepala Dishub.
Dengan diterapkannya rekayasa lalu lintas ini, Pemkot Kediri berharap aktivitas masyarakat di pusat kota dapat berjalan lebih lancar, tertib, dan aman tanpa mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.
