Kegiatan Pelayanan Posko THR Keagamaan Tahun 2026 di Jawa Timur terus berjalan sampai dengan saat ini, Ada beberapa Perusahaan yang sudah membayar THR lebih awal kepada para pekerjanya sejak Posko THR Provinsi Jatim melalui Disnakertrans Prov. Jatim di Launching, pada tanggal 25 Februari 2026 dikantor Disnakertrans Prov. Jatim, “Posko Pelayanan THR Keagamaan dan Posko Pelayanan Kepulangan PMI Tahun 2026.”
Posko Pelayanan THR Keagamaan Pemprov Jatim saat ini (3 Maret 2026) sudah menerima Pengaduan kasus dari pekerja (8 Kasus), Pengaduan tersebut dari pekerja di Perusahaan yang ada di Jatim, dengan keterangan Pengaduan Perusahaan belum membayar THR.
Walaupun hanya beberapa pengaduan, Petugas Pelayanan Posko THR dari Disnakertrans Prov. Jatim langsung melakukan tindak lanjut pengaduan tersebut melalui Pengawas Ketenagakerjaan Prov. Jatim. ada beberapa aduan yang langsung bisa diselesaikan.
Bpk kepala Disnakertrans Prov Jatim terus memonitor perkembangan terkait dengan pemberian THR Keagamaan kepada Pekerja. “Jika ada perselisihan antara Pekerja dan Perusahaan, maka kami harus segera menintindaklanjuti dengan mendorong agar penyelesaian persoalan pemberian THR Keagamaan yg belum bisa diberikan, akan dilakukan melalui dialog yang baik antara pekerja dan Pengusaha/perusahaan. Yaitu dengan langkah awal Pemerintah memfasilitasi dan memberi ruang kepada kedua belah pihak untuk berkomunikasi dan mencapai kesepakatan yang Baik.”
“Selain itu setiap pengaduan yang masuk terus kami tampung di Pelayanan Posko Pelayanan THR, tetapi Pengaduan tersebut juga perlu di cek untuk diklarifikasi terhadap kedua belah pihak yang berkepentingan, sebelum melakukan tindakan dilapangan.
Kami ingin semua diselesaikan lewat jalur resmi, dengan duduk bersama. Yang penting hak pekerja terpenuhi,”(yit)
