CB, TULUNGAGUNG – Yayasan Sentono Dalem Perdikan Majan (Yasendam) melayangkan surat teguran atau somasi kepada Rektor UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (UIN SATU). Somasi tersebut berkaitan dengan konten YouTube yang disebut merupakan tugas kuliah mahasiswa dan membahas sejarah wilayah Majan.
Ketua Yasendam, Raden Ali Sodik, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan konten tersebut pada 1 Maret 2026 melalui platform YouTube. Video itu disebut sebagai tugas kuliah yang dibuat oleh sekelompok mahasiswa UIN SATU Tulungagung.
Dalam video tersebut tercantum nama beberapa mahasiswa, yakni Putri Rahayu Setiawati, Nur Anjarruroh, Yuca Silvi Mardiana, dan Rahmadhika Lailatul Fitria.
Menurut Yasendam, konten tersebut mengambil gambar di wilayah Majan dan membahas sejarah daerah tanpa adanya konfirmasi atau izin publikasi kepada pihak yang dianggap memiliki otoritas terkait sejarah setempat.
Selain itu, Yasendam juga menilai isi konten berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya terkait dugaan pencemaran nama baik serta muatan SARA sebagaimana diatur dalam perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Konten tersebut diduga memuat informasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman terkait sejarah wilayah serta memicu perpecahan,” ujar Raden Ali Sodik.
Melalui somasi tersebut, Yasendam meminta pihak rektorat UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung untuk melakukan langkah-langkah evaluasi terhadap tugas akademik yang berkaitan dengan penelitian atau penulisan sejarah di wilayah yang mencakup Desa Majan, Winong, dan Tawangsari.
Yasendam juga meminta agar pihak kampus memberikan pembinaan kepada pihak terkait, termasuk dosen maupun program studi yang memberikan tugas penelitian tersebut.
Selain itu, mereka mendorong dilakukan evaluasi terhadap berbagai karya akademik seperti skripsi, tesis, disertasi, jurnal, maupun konten publikasi yang membahas sejarah wilayah tersebut, apabila ditemukan adanya data yang dinilai tidak akurat atau bersifat fiktif.
Yasendam juga mengusulkan adanya pertemuan atau mediasi antara pihak yayasan dengan UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung guna menyelesaikan persoalan tersebut secara terbuka.
Dalam surat somasi itu disebutkan bahwa pihak kampus diminta memberikan tanggapan dalam waktu tujuh hari kerja sejak surat diterima. Apabila tidak ada respons, Yasendam menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Raden Ali Sodik menegaskan, somasi tersebut dimaksudkan sebagai upaya mendorong perbaikan dalam proses akademik agar penelitian dan tugas mahasiswa menggunakan sumber yang valid.
“Dengan adanya sumber yang tidak jelas atau fiktif, dikhawatirkan dapat memicu konflik sosial, pencemaran suatu wilayah, maupun merugikan lembaga tertentu,” ujarnya.
Sementara itu, dengan munculnya pemberitaan tersebut, pihak UIN SATU Tulungagung belum berhasil terkonfirmasi.(tim)
