Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Mojokerto tentang Perubahan Propemperda 2026

CB, Mojokerto – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto digelar dengan agenda penetapan Keputusan DPRD tentang Perubahan Propemperda Tahun 2026.

Selain itu, penyampaian Nota Penjelasan Bupati Mojokerto atas: Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah, serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mojokerto Tahun 2025.

Paripurna bertempat di Ruang Rapat Graha Whicesa DPRD Kab. Mojokerto JI. R.A. Basoeni No. 35 Sooko, Mojokerto, Kamis (5/3/2026) siang.

Dihadiri Bupati Mojokerto, Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum. Wakil Bupati Mojokerto, dr. Muhammad Rizal Octavian, Sekda Teguh Gunarko, Kepala OPD, Forkopimda, Camat serta undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj. Ayni Zuroh, S.E., M.M. mengatakan, “Program pembentukan Peraturan Daerah merupakan instrumen perencanaan pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana ,terpadu, dan sistematis. Propemperda menjadi pedoman bagi DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menjalankan fungsi legislatif guna memastikan bahwa setiap produk hukum daerah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta selaras dengan arah pembangunan daerah”.

Keputusan DPRD nomor 1 tahun 2026 tentang perubahan atas keputusan DPRD nomor 14 tahun 2025 tentang Propemperda 2026. Yakni, program pembentukan Peraturan Daerah tahun 2026 sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana tercantum dalam tampilan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan DPRD ini

Ketentuan sebagaimana angka 11 lampiran keputusan disisipkan satu angka yaitu angka 12 sehingga berbunyi tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan DPRD ini.

Sementara itu, terkait LKPJ Bupati Mojokerto Tahun 2025, Bupati Al Barra menjelaskan, “Tahun 2025 merupakan tahun transisi pergantian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Oleh karena itu visi misi kepala daerah juga mengalami perubahan dimana pada awal tahun 2025 masih melanjutkan visi misi kepala daerah sebelumnya yang tertuang pada RPJMD kabupaten Mojokerto tahun 2021 hingga 2026.

Selanjutnya, setelah ditetapkan RPJMD Kabupaten Mojokerto tahun 2025-2029 maka pembangunan daerah menggunakan visi misi kepala daerah terpilih masa jabatan tahun 2025-2030”. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *