Transparansi Anggaran, Pemdes Banjarejo Paparkan Realisasi APBDes 2025

CB, TULUNGAGUNG – Pemerintah Desa (Pemdes) Banjarejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Desa (Musdes) terkait Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2025 serta Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir tahun 2025.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Serbaguna Desa Banjarejo pada Selasa (10/3/2025).

Musdes dihadiri oleh Kepala Desa Banjarejo Zainuddin Jawahir, Ketua BPD beserta anggota, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), tokoh agama dan tokoh masyarakat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta seluruh perangkat desa.

Kepala Desa Banjarejo, Zainuddin Jawahir, mengatakan bahwa musyawarah desa tersebut dilaksanakan untuk menetapkan Peraturan Desa mengenai laporan pertanggungjawaban realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.

“Alhamdulillah, musyawarah desa yang membahas laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 serta Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir tahun 2025 sudah dapat kita laksanakan dengan baik,” ujar Zainuddin Jawahir.

Sementara itu, Ketua BPD Banjarejo, Drs. Mashudi, M.Pd.I menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan bagian dari tahapan pengelolaan pemerintahan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.

Ia menambahkan, dalam pelaksanaannya masyarakat juga perlu mengetahui apabila terdapat perubahan rencana maupun anggaran yang terjadi di tengah perjalanan program.

“Setelah mendengarkan pemaparan terkait pelaksanaan kegiatan, kami dari Badan Permusyawaratan Desa memberikan persetujuan atas laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa,” jelas Mashudi.

Ia juga menyampaikan bahwa biaya yang timbul dari keputusan tersebut akan dimasukkan dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2026.

“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (Khairul Anam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *