CB, Mojokerto – Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas pengaduan masyarakat terkait dugaan kelalaian perlindungan tenaga kerja yang menyebabkan seorang pekerja mengalami kecelakaan serius, Kamis (16/4/26).
RDP digelar untuk menindaklanjuti surat pengaduan dari seorang pekerja di PT Mitra Hadina Sejahtra ( MHS) bernama M. Zaky Eka Budianto yang mengalami kecelakaan saat berangkat kerja. Pihak PT MHS tidak mendaftarkan Zaky sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan pihak PT tidak mau menanggung biaya pengobatan dengan alasan kejadiannya di luar areal pabrik, sehingga Zaky harus menanggung biaya pengobatan sendiri.
Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto menyoroti dua permasalahan, yakni: tanggung jawab perusahaan terhadap kecelakaan kerja, dan kepatuhan terhadap kewajiban perusahaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, M. Agus Fauzan, menegaskan, ’’Tidak boleh ada pekerja yang menanggung risiko sendiri. Ini bukan sekadar kasus individu, tapi menyangkut kepatuhan sistem ketenagakerjaan secara menyeluruh,’’
Regulasi yang ada, kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan menuju tempat kerja tetap memiliki dasar perlindungan dalam ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku,
“Jangan sampai perusahaan lempar tanggung jawab atas peristiwa yang menimpa pekerja. Jangan ada narasi yang mencoba menghindar dari tanggung jawab dengan alasan di luar area kerja. Sebab Substansinya adalah perlindungan pekerja,” tegasnya.
Untuk itu, DPRD Kabupaten Mojokerto mengeluarkan sejumlah rekomendasi sebagai tindak lanjut atas kasus yang terjadi.
Diantaranya : Meminta perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap korban, Mewajibkan pendaftaran seluruh pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, serta Mendorong Dinas Tenaga Kerja melakukan pemeriksaan dan pengawasan.
Disampaikan, bahwa DPRD akan terus mengawal penyelesaian kasus hingga tuntas dan tidak berhenti pada forum rapat semata.
“Kami akan pastikan ada penyelesaian konkret. RDP ini bukan formalitas, tapi bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar hak-hak pekerja benar-benar terlindungi,” tutur Agus.
Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menghindari tanggung jawab atas kecelakaan yang dialami pekerja, baik di dalam maupun di luar area kerja, serta menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh.
DPRD berharap, Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan di Kabupaten Mojokerto agar lebih patuh terhadap aturan ketenagakerjaan dan memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja. (Adv)
