CB, SAMPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 dan pengesahan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. di ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Sampang, pada Senin, (30/03/26).
Agenda ini dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Rudy Kurniawan. Dalam rapat paripurna kali ini, DPRD Kabupaten Sampang secara resmi mengesahkan empat Raperda, yakni Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Penanggulangan Kemiskinan, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta Desa Wisata.
H. Muhammad Faruk, Anggota DPRD Sampang dalam laporannya menjelaskan, bahwa pengesahan empat Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Sampang tertanggal 27 Februari 2026 Nomor 100.3.2/42/434.013/2026 terkait penjadwalan paripurna.
“Dua Raperda, yakni Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Penanggulangan Kemiskinan merupakan bagian dari program daerah tahun 2024. Sedangkan dua lainnya, yakni Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Desa Wisata, termasuk dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2025,” jelasnya.
Selain itu, Ia juga mengatakan pentingnya percepatan proses administrasi lanjutan agar regulasi yang telah disahkan dapat segera diimplementasikan.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Sampang dalam hal ini Bupati Sampang untuk segera mengajukan nomor register ke Gubernur Jawa Timur, sehingga perda ini memiliki kekuatan hukum dan dapat segera dijalankan secara efektif,” tambahnya.
Sementara Bupati Sampang H Slamet Junaidi, dalam sambutananya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Sampang, H. Akhmad Mahfudz AQ, menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
“LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan,” ucapnya.
Ia juga mengatakan, LKPJ tidak hanya berisi laporan capaian program, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mengukur efektivitas, efisiensi, serta akuntabilitas pembangunan daerah.
“Melalui fungsi pengawasan DPRD, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan ke depan semakin transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Dengan disampaikannya LKPJ dan disahkannya empat Raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sampang diharapkan dapat terus memperkuat kolaborasi dalam menghadirkan kebijakan yang adaptif dan solutif, demi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sampang.” pungkasnya (die)
