Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan  Sampaikan Menolak Pembangunan Real Estate  di Gunung Arjuno – Welirang Prigen

CB, Pasuruan – Setelah sempat mendapat protes beberapa kali  dari ribuan warga di kecamatan Prigen juga desa Ledug untuk  rencana pembangunan real estate atau kawasan wisata alam terpadu di lokasi lereng Gunung Arjuno–Welirang   Prigen akhirnya juga mendapat penolakan keras dari DPRD Kabupaten Pasuruan. Pasalnya, pembangunan proyek tersebut dapat merusak fungsi hutan dan kelestarian alam di kawasan puncak Prigen, Kabupaten Pasuruan. Rekomendasi penolakan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna dengan agenda laporan Panitia Khusus (Pansus) Real Estate pada kemarin 20 April 2026.Secara tegas, DPRD Kabupaten Pasuruan meminta penghentian total atau moratorium permanen terhadap rencana pembangunan perumahan di kawasan lereng Gunung Arjuno–Welirang yang dilakukan PT Stasion Kota Sarana Permai. “Kami merekomendasikan kepada Bupati untuk menghentikan secara total atau moratorium permanen. Karena dari hasil kajian, proyek ini bermasalah secara prosedur maupun substansi,” kata Ketua Pansus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto.dalam penyampaiannya di hadapan paripurna  Dia menegaskan, ada  lima poin rekomendasi hasil pembahasan selama enam bulan pembahasan Pansus yang melibatkan berbagai dinas serta pendapat ahli. Di antaranya ;

pertama mencabut dan membatalkan seluruh izin yang telah diterbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau perijinan dasar melalui koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan KLHK.

Kedua, mengembalikan status fungsi lahan di lokasi tersebut sebagai kawasan hutan lindung/resapan air dan melakukan rehabilitasi vegetasi guna menjaga stabilitas lereng.

Ketiga, mendorong proses hukum melalui koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pertanahan dan kerugian negara dalam proses tukar menukar kawasan hutan (TMKH) lahan pengganti.

Keempat, melakukan audit internal terhadap kinerja dinas-dinas terkait hal itu di lakukan guna untuk memastikan dengan tidak ada lagi celah administrasi yang dapat merugikan kepentingan lingkungan
Kelima, mengusulkan pengembalian status kawasan dari “Kuning” (Permukiman) menjadi “Hijau” (Lindung/Hutan) dalam revisi RTRW Provinsi, demi menjaga stabilitas ekologis kawasan hutan.

Dari Hasil pansus ini bentuk kami dalam merespons dari keinginan warga di kawasan Prigen, umumnya untuk menyelematkan dan melestarikan hutan,” tegasnya. Demo Ribuan Warga Prigen  secara tegas menolak tak ada tawar-menawar soal Alih Fungsi Hutan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, memastikan bahwa hasil paripurna terkait keluarnya rekomendasi penolakan pembangunan real estate tersebut segera ditindaklanjuti. “Rekomendasi ini akan kami bahas di tingkat pimpinan DPRD untuk kemudian diserahkan kepada bupati sebagai bahan tindak lanjut,” ujarnya. Untuk diketahui, terbentuknya pansus real estate di DPRD Kabupaten Pasuruan merupakan tindak lanjut dari aksi ribuan warga Prigen yang berada di kawasan lereng Gunung Arjuno-Welirang. atas rencana pembangunan real estate pada 29 Maret 2026 lalu. Bahkan, pihak kontraktor juga berupaya mengubahnya dengan izin pembangunan wisata alam terpadu namun dengan berbagai alasannya warga tetap menolaknya karena dampaknya dapat merusak lingkungan apalagi lahan tanahnya akan terjadi longsor dimusim hujan. Shod

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *