Pembangunan IPAL RSUD dr. Iskak ‘Langgar Aturan’ Jarak Aman, Warga Resah

CB, TULUNGAGUNG – Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik RSUD dr. Iskak Tulungagung diduga melanggar ketentuan tata ruang dan lingkungan hidup.

Dan, berdasarkan penelusuran, bangunan IPAL tersebut berdiri sangat dekat dengan permukiman warga di Perumahan Sobontoro Indah RT 02 RW 05, bahkan tanpa jarak bebas (0 meter).

Padahal, Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), khususnya Pasal 60 ayat (1), menegaskan bahwa bangunan dengan fungsi khusus atau berdampak penting wajib memiliki jarak bebas samping dan belakang minimal 4 meter. Selain itu, Pasal 60 ayat (4) juga mengharuskan adanya zona penyangga untuk bangunan yang berpotensi menimbulkan gangguan.

“Fakta di lapangan, bangunan IPAL tersebut menempel dengan tembok rumah saya. Bau limbahnya masuk setiap hari, terutama pada malam hari. Anak saya sering batuk-batuk,” ujar Hadi Purnomo, salah satu warga yang rumahnya berbatasan langsung dengan bangunan IPAL, Minggu (26/4/2026).

Hadi Purnomo mengaku telah berupaya meminta penjelasan dan pertanggungjawaban dengan mengirim surat kepada Bupati pada 10 April 2026. Namun hingga kini, belum ada tanggapan.

Selanjutnya, pada 24 April 2026, ia melayangkan Somasi I kepada manajemen RSUD dr. Iskak. Dalam somasi tersebut, ia menuntut penghentian operasional IPAL serta relokasi sesuai aturan sempadan minimal 4 meter.

Namun hingga berita ini ditulis, belum ada tindakan nyata dari pihak rumah sakit.

Selain melanggar Perda RTRW, pembangunan IPAL tanpa jarak ini juga diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 36 tentang izin lingkungan, yang mewajibkan pertimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta dampaknya bagi masyarakat.

Di sisi lain, Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 juga mengatur bahwa IPAL rumah sakit tidak boleh menimbulkan dampak terhadap kesehatan masyarakat.

Di lapangan, warga mengaku mengalami berbagai dampak, seperti gangguan pernapasan (ISPA), air sumur berbau, kerusakan struktur rumah, serta penurunan kualitas hidup akibat paparan limbah.

Terkait hal tersebut, Hadi Purnomo menegaskan tiga tuntutan utama:

Menghentikan total operasional IPAL yang melanggar sempadan, membongkar dan merelokasi IPAL minimal 4 meter dari batas tanah warga serta membangun zona penyangga, serta memberikan ganti rugi materiil dan immateriil atas kerugian yang dialami.

“Jika dalam waktu 3×24 jam tidak ada itikad baik, kami akan melanjutkan ke gugatan perdata (PMH), laporan pidana lingkungan, serta pengaduan ke DLH untuk penyegelan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen RSUD dr. Iskak belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pihak humas rumah sakit juga belum mendapatkan respons.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *