CB, TULUNGAGUNG – Sengketa pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di RSUD dr. Iskak Tulungagung kian memanas. Pasalnya, Warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Hadi Purnomo, melayangkan Somasi II balasan kepada Direktur RSUD dr. Iskak, dr. Zuhrotul Aini, pada Rabu (29/4/2026).
Dan, somasi tersebut ditujukan melalui kuasa hukum RSUD, Muchamad Ilham Tantowi, SH, MH. Dalam surat itu, Hadi menantang pihak rumah sakit untuk membuka dokumen legalitas IPAL dalam waktu 3×24 jam, termasuk dasar aturan yang membolehkan garis sempadan bangunan 0 meter.
Adapun dokumen yang diminta meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Persetujuan Lingkungan, serta hasil uji kualitas air limbah dalam enam bulan terakhir.
“Jika dalam 3×24 jam tidak ditunjukkan, maka kami anggap dokumen itu tidak ada. Kami akan menggugat ke Pengadilan Negeri Tulungagung dan melaporkan pidana ke Gakkum KLHK,” tegas Hadi saat ditemui di kediamannya, Rabu (29/4/2026).
Sengketa ini bermula dari keberadaan bangunan IPAL RSUD dr. Iskak yang berdempetan dengan tembok rumah Hadi. Jarak 0 meter tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 60 ayat (1), yang mengatur jarak bebas samping dan belakang minimal 4 meter untuk bangunan berisiko tinggi.
“Ini fakta, bukan opini. Perda jelas dilanggar,” ujar Hadi sambil menunjukkan dokumentasi kondisi bangunan.
Hadi juga mengaku keluarganya terdampak, mulai dari keretakan struktur rumah hingga pintu yang tidak dapat ditutup, bau menyengat, kebisingan mesin, serta kekhawatiran adanya rembesan limbah.
Di sisi lain, pihak RSUD dr. Iskak melalui kuasa hukumnya sebelumnya telah membalas somasi warga lewat Surat Nomor 010/JS/YLF/IV/2026.
Dalam surat tersebut, RSUD menyatakan pembangunan IPAL telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 32 Tahun 2009, PP Nomor 22 Tahun 2021, serta Perda RTRW Nomor 4 Tahun 2023.
Bahkan, RSUD juga menyatakan kesiapan untuk menunjukkan dokumen legalitas melalui mekanisme yang sah dan proporsional.
Namun, Hadi menilai pernyataan tersebut harus dibuktikan secara terbuka. Ia merujuk Pasal 1865 KUH Perdata yang menyatakan pihak yang mendalilkan suatu hal wajib membuktikannya.
“Mereka mengaku siap membuka izin, maka kami tagih sekarang. Kalau memang legal, tidak perlu takut,” ujarnya.
Hadi juga mengingatkan potensi konsekuensi hukum jika IPAL terbukti dibangun tanpa izin. Berdasarkan Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 hingga Rp3 miliar.
Ia memberikan tenggat waktu hingga Kamis, 2 Mei 2026. Jika tidak ada respons, Hadi menyatakan akan menempuh tiga jalur hukum, yakni gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Tulungagung, laporan pidana lingkungan ke Polda Jawa Timur, serta sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Timur.(tim)
