CB, TULUNGAGUNG – Sengketa antara warga dan rumah sakit daerah kembali memanas. Hadi Purnomo, warga Perumahan Sobontoro Indah, Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, resmi melayangkan somasi kedua kepada Direktur RSUD dr. Iskak Tulungagung, dr. Zuhrotul Aini, Sp.A., M.Kes, pada Kamis (30/4/2026).
Somasi bernomor 03/HP/IV/2026 tersebut dikirim melalui jasa pos tercatat, sebagai tindak lanjut dari somasi pertama tertanggal 22 April 2026 yang disebut tidak mendapat tanggapan dari pihak rumah sakit.
“Tidak ada itikad baik dari RSUD untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Hadi saat ditemui di kediamannya.
IPAL Diduga Langgar Aturan Jarak Bangunan
Persoalan bermula dari keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik RSUD dr. Iskak yang disebut berdiri tepat di batas tembok rumah Hadi, atau berjarak 0 meter.
Kondisi tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 60 ayat (1), yang mengatur bahwa bangunan berisiko tinggi wajib memiliki jarak bebas minimal 4 meter dari batas samping dan belakang.
Hadi mengaku keluarganya terdampak langsung akibat keberadaan IPAL tersebut, mulai dari bau limbah menyengat, kebisingan mesin yang beroperasi 24 jam, hingga kekhawatiran akan pencemaran air sumur.
Tiga Tuntutan Tegas dalam Somasi
Dalam somasi kedua setebal lima halaman itu, Hadi menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Menghentikan operasional IPAL dalam waktu 3×24 jam sejak somasi diterima.
2. Membongkar dan memindahkan IPAL dengan jarak minimal 4 meter dari batas tanah dalam waktu 30 hari.
3. Membayar ganti rugi materiil dan immateriil atas dampak kesehatan serta penurunan nilai properti.
Ia juga memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada pihak RSUD untuk memberikan jawaban tertulis.
“Ini peringatan kedua sebelum kami menggugat ke Pengadilan Negeri Tulungagung. Kami juga menyiapkan laporan pidana lingkungan,” tegasnya.
Berpotensi Masuk Ranah Perdata dan Pidana
Hadi mendasarkan somasinya pada Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum, serta Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur ancaman pidana bagi pelanggaran izin lingkungan.
Ia mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti awal, termasuk dokumentasi foto, hasil pengukuran jarak, serta catatan dampak yang dialami.
“Semua bukti sudah lengkap. Kami tinggal menunggu itikad baik dari RSUD,” ujarnya.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diturunkan pada Kamis sore, pihak RSUD dr. Iskak Tulungagung belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi kepada Direktur RSUD juga belum mendapat respons.
Hadi menegaskan, apabila somasi kedua kembali diabaikan, ia akan melanjutkan perkara ini ke jalur hukum, baik melalui gugatan perdata ke Pengadilan Negeri maupun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tembusan somasi tersebut juga telah dikirimkan kepada sejumlah pihak, termasuk Plt Bupati Tulungagung, DPRD, Kejaksaan Negeri, serta Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.(tim)
