DPRD Surabaya Bahas LPJ APBD 2025

CB, Surabaya – DPRD Surabaya mulai mengupas pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Surabaya, Senin (6/7/2026), Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 yang selanjutnya akan dibahas bersama legislatif.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri, serta dihadiri Sekretaris Daerah Kota Surabaya, jajaran kepala perangkat daerah, pimpinan BUMD, dan 40 anggota dewan.

Membuka sidang, Syaifuddin Zuhri menegaskan bahwa agenda paripurna merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Badan Musyawarah yang telah menetapkan pembahasan Raperda pertanggungjawaban APBD 2025.

“Agenda rapat paripurna hari ini adalah penyampaian penjelasan Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025,” ujar Syaifuddin.

Dalam pemaparannya, Eri Cahyadi mengungkapkan realisasi pendapatan daerah sepanjang 2025 mencapai Rp10,634 triliun.

Sementara realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp10,550 triliun. Dari komposisi tersebut, ditambah pembiayaan neto, Pemerintah Kota Surabaya membukukan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp516,896 miliar.

Menurut Eri, besarnya SiLPA bukan mencerminkan anggaran yang tidak termanfaatkan, melainkan menjadi cadangan kas yang wajib tersedia untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik pada awal tahun anggaran berikutnya.

“SiLPA itu wajib ada. Digunakan untuk membayar listrik, kebutuhan operasional, pembayaran air, rumah pompa, gaji pegawai, hingga kebutuhan pokok pemerintahan sebelum pendapatan daerah mulai masuk pada awal tahun,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penerimaan daerah, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), tidak diterima secara merata setiap bulan. Sejumlah komponen pajak, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), baru masuk pada periode tertentu sehingga pemerintah daerah harus menyiapkan saldo kas yang memadai.

“PAD tidak bisa dipukul rata. Ada PBB yang jatuh tempo pada bulan Juli, ada jenis pajak lain yang masuk pada waktu berbeda. Karena itu, kami menghitung kebutuhan kas secara cermat. Alhamdulillah, realisasi PAD setiap bulan mencapai sekitar 98 persen dari target evaluasi,” katanya.

Selain laporan realisasi anggaran, Eri juga memaparkan posisi neraca Pemerintah Kota Surabaya per 31 Desember 2025. Total aset daerah tercatat mencapai Rp67,138 triliun, dengan kewajiban sebesar sekitar Rp656,89 miliar dan ekuitas senilai Rp66,481 triliun.

Ia juga menyampaikan laporan operasional sebesar Rp7,681 triliun, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, hingga catatan atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Usai penyampaian penjelasan wali kota, Ketua DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri, menyatakan seluruh dokumen resmi telah diterima dewan untuk selanjutnya dibahas pada tahapan berikutnya.

“Saudara Wali Kota telah menyampaikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya dokumen ini akan menjadi bahan pembahasan fraksi fraksi DPRD sebelum diputuskan dalam rapat paripurna berikutnya pada hari Rabu (8/7),” tutup Syaifuddin.(Lg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *