CC, TULUNGAGUNG – Batas waktu pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) jatuh pada hari ini, 10 Agustus 2026.
Ketentuan tersebut menjadi perhatian di Kabupaten Tulungagung. Pasalnya, berdasarkan data per 9 Agustus 2026, masih terdapat SPPG yang belum mengantongi SLHS maupun belum menyelesaikan proses pemenuhan persyaratan.
Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya telah memberikan tenggat kepada seluruh SPPG untuk memenuhi persyaratan SLHS. Sertifikat tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan standar higiene dan sanitasi dapur yang digunakan untuk memproduksi makanan program MBG.
Kepala BGN Sudaryono juga menegaskan bahwa SPPG yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi, termasuk penghentian operasional. Kebijakan tersebut sejalan dengan langkah BGN yang sebelumnya telah melakukan suspend terhadap sejumlah SPPG di berbagai wilayah karena belum memenuhi persyaratan SLHS.
SLHS bukan sekadar persyaratan administratif. Sertifikat tersebut berkaitan dengan kelayakan higiene dan sanitasi tempat pengolahan makanan. Hal ini menjadi penting dalam program MBG karena makanan diproduksi dan didistribusikan setiap hari kepada masyarakat, termasuk anak-anak sekolah.
Di Tulungagung, Korwil BGN Tulungagung, Sabrina, melalui status WhatsApp-nya turut menyampaikan penegasan mengenai batas pemenuhan SLHS bagi SPPG pelaksana MBG.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Tri Hariadi, selaku penanggung jawab Satgas MBG Tulungagung, menyampaikan perkembangan pemenuhan SLHS di daerah tersebut.
Berdasarkan laporan per 9 Agustus 2026, dari total 129 SPPG yang telah beroperasi, sebanyak:
88 SPPG telah mengantongi SLHS;
22 SPPG masih dalam proses perbaikan dan pemenuhan persyaratan SLHS;
19 SPPG lainnya belum memulai proses pemenuhan SLHS.
Data tersebut menjadi bahan evaluasi Satgas MBG Tulungagung menjelang batas akhir pemenuhan SLHS yang ditetapkan BGN pada 10 Agustus 2026.
Di sisi lain, informasi yang dihimpun media ini menyebutkan sekitar 14 SPPG di Tulungagung disebut belum mengantongi SLHS. Sejumlah dapur bahkan disebut masih berada dalam proses pengurusan sertifikat ketika batas waktu pemenuhan telah tiba.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai langkah yang akan diambil terhadap SPPG yang hingga batas akhir belum memiliki SLHS, tetapi masih menjalankan pelayanan MBG.
Apakah SPPG yang belum memenuhi persyaratan akan langsung dihentikan operasionalnya?
Ataukah terdapat kebijakan tertentu bagi SPPG yang telah mengajukan permohonan dan masih menjalani proses pemenuhan persyaratan?
Pertanyaan itu penting mengingat BGN sebelumnya telah menunjukkan langkah tegas terhadap SPPG yang tidak memenuhi ketentuan.
Pada Maret 2026, misalnya, BGN melakukan suspend terhadap ratusan SPPG yang belum mendaftarkan SLHS. SPPG yang telah memenuhi persyaratan kemudian dapat mengajukan verifikasi untuk kembali beroperasi.
Di Tulungagung sendiri, kewajiban SLHS bukan persoalan baru. Pemerintah Kabupaten Tulungagung sebelumnya telah menyampaikan bahwa SPPG wajib memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi serta mengurus SLHS melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Dinas Kesehatan Tulungagung juga menyediakan prosedur penerbitan SLHS untuk jasa boga program MBG.
Karena itu, batas waktu 10 Agustus 2026 menjadi momentum untuk melihat sejauh mana ketentuan tersebut diterapkan di lapangan.
Jika SLHS memang menjadi syarat wajib bagi SPPG yang beroperasi, maka status dapur yang belum memilikinya perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Begitu pula apabila terdapat kelonggaran bagi SPPG yang masih dalam proses pengurusan, dasar dan mekanisme kebijakan tersebut penting untuk diketahui.
Hal ini semakin relevan karena program MBG menyangkut kepentingan masyarakat luas dan menggunakan anggaran negara. Pemenuhan standar keamanan pangan seharusnya tidak berhenti pada kelengkapan dokumen, tetapi juga memastikan makanan yang diproduksi dan didistribusikan kepada penerima manfaat berasal dari dapur yang memenuhi standar higiene dan sanitasi.
Kini, setelah batas waktu 10 Agustus tiba, publik menunggu langkah BGN terhadap SPPG yang belum memenuhi ketentuan SLHS di Tulungagung.
Dan, apakah aturan akan diterapkan secara konsisten, atau masih ada kebijakan transisi bagi dapur yang proses sertifikasinya belum selesai?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi bagian penting dalam melihat konsistensi pengawasan program MBG sekaligus komitmen pemerintah terhadap keamanan pangan.
(Khairul Anam)
