Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan Digelar, Nina: Ke Depan Masyarakat Harus Memiliki IKD

TULUNGAGUNG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tulungagung menggelar Forum Konsultasi Publik terkait Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan, Jumat (13/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Kartini, lantai 2 Dispendukcapil Tulungagung, tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan standar pelayanan sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.

Pelaksanaan forum mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta kebijakan reformasi birokrasi di bidang pelayanan publik. Selain itu, kegiatan tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam ketentuan tersebut, setiap penyelenggara pelayanan publik diwajibkan menetapkan dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan. Salah satu tahapan penting dalam penetapan standar tersebut adalah melibatkan masyarakat melalui forum konsultasi publik.

Melalui forum ini, masyarakat diharapkan memberikan masukan, saran, serta tanggapan terhadap standar pelayanan administrasi kependudukan. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mewujudkan pelayanan yang transparan, efektif, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan warga.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung, Nina Hartiani, SH, M.A.P., mengatakan masukan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya memperbaiki kualitas pelayanan. Menurutnya, pembenahan tidak hanya menyangkut kecepatan pelayanan, tetapi juga pengelolaan data dan arsip kependudukan agar tertib, aman, serta dapat dipertanggungjawabkan dalam jangka panjang.

“Harapan kami peserta dapat memberikan masukan, khususnya dalam memperbaiki pelayanan Dispendukcapil. Masukan tersebut agar data-data yang ada di Dispendukcapil semakin baik, termasuk arsip-arsip data dapat terjaga,” kata Nina Hartiani.

Ia menjelaskan, penguatan arsip kependudukan bukan sekadar persoalan administratif. Dokumen kependudukan memiliki nilai hukum dan sewaktu-waktu dapat menjadi bagian penting ketika muncul persoalan atau gugatan hukum yang berkaitan dengan status maupun identitas seseorang.

Karena itu, seluruh dokumen dan rekam data kependudukan harus dapat ditelusuri dan dibuka kembali ketika dibutuhkan.

“Kemungkinan ada gugatan hukum terkait kependudukan, sehingga kita ingin meminimalkan segala permasalahan. Dokumenlah nanti yang akan berbicara jika ada permasalahan,” tegasnya.

Nina menambahkan, arsip kependudukan harus tetap tersedia dan dapat ditelusuri meski sudah tersimpan dalam waktu lama. Bahkan, menurut dia, data tersebut harus bisa dibuka kembali hingga 10 atau 20 tahun mendatang jika sewaktu-waktu diperlukan.

Pembenahan pelayanan, lanjut Nina, juga tidak boleh berhenti pada kondisi saat ini. Dispendukcapil harus terus melakukan evaluasi dan memperbaiki sistem agar pelayanan kependudukan semakin mudah, cepat, dan akurat, sekaligus didukung basis data yang kuat.

Salah satu arah pembenahan tersebut adalah mendorong penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Ke depan, identitas penduduk secara bertahap akan terintegrasi secara digital sehingga masyarakat dapat mengakses berbagai dokumen dan layanan kependudukan melalui telepon seluler.

“Ke depan masyarakat harus mempunyai IKD, dan itu bisa langsung diakses dari handphone,” jelas Nina.

Menurutnya, transformasi digital diharapkan mampu mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap dokumen fisik sekaligus mempermudah proses verifikasi identitas.

Namun, digitalisasi juga menuntut sistem keamanan data yang semakin kuat. Hal tersebut menjadi perhatian serius Dispendukcapil Tulungagung, terlebih instansi tersebut sebelumnya pernah menghadapi persoalan serangan siber yang menyebabkan data kependudukan dibobol.

Kondisi itu menjadi pengingat bahwa data kependudukan merupakan informasi strategis yang harus mendapatkan perlindungan maksimal. Kebocoran data tidak hanya berpotensi mengganggu pelayanan, tetapi juga membuka peluang penyalahgunaan identitas masyarakat.

Di sisi pelayanan, Nina menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan di Dispendukcapil Tulungagung tidak dipungut biaya.

“Semua layanan tidak berbelit-belit dan gratis, baik KTP, KK, akta lahir dan lain sebagainya,” katanya.

Kemudahan pelayanan juga terus dikembangkan. Dokumen kependudukan yang telah diterbitkan secara digital dapat dicetak melalui layanan yang tersedia, termasuk di seluruh kecamatan di Kabupaten Tulungagung.

Dengan demikian, masyarakat tidak selalu harus datang ke kantor Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung untuk mendapatkan layanan administrasi kependudukan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat sekaligus memastikan hak administrasi setiap warga negara dapat dipenuhi tanpa pungutan biaya.

Di tengah percepatan digitalisasi, Dispendukcapil menghadapi dua pekerjaan besar sekaligus, yakni memastikan data kependudukan semakin akurat dan memastikan data tersebut tetap aman.

Data kependudukan bukan sekadar angka maupun dokumen administratif. Di dalamnya terdapat identitas, status hukum, hak atas pelayanan publik, hingga berbagai kepentingan masyarakat yang dapat berlangsung lintas generasi.

Karena itu, pembenahan sistem pengarsipan, pengamanan data, digitalisasi melalui IKD, serta peningkatan kualitas pelayanan menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Nina menegaskan, perbaikan pelayanan kependudukan harus dilakukan secara berkelanjutan. Upaya tersebut bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini, tetapi juga memastikan setiap data dan dokumen tetap dapat dipertanggungjawabkan ketika dibutuhkan di masa mendatang.

Forum konsultasi publik tersebut diharapkan menjadi ruang komunikasi antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang semakin mudah, cepat, aman, dan berkualitas.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *