Dugaan Rangkap Peran dalam Pemberitaan Yayasan Raden Syahid Disorot, Jalur Hukum Disiapkan

CB, TULUNGAGUNG — Persoalan pemberitaan terkait perkara Yayasan Raden Syahid dipastikan akan berlanjut ke jalur hukum. Pihak yang mengajukan somasi menyatakan tidak hanya akan meminta pertanggungjawaban dari badan usaha pers, tetapi juga akan menelusuri peran setiap individu yang terlibat dalam proses pembuatan, penyuntingan, penerbitan, hingga penyampaian informasi dalam pemberitaan yang dipersoalkan.

Dr. GKP. Raden Moh. Ali Sodik, S.Pd.I., S.H., M.Pd.I., M.H., menegaskan bahwa langkah hukum akan diarahkan kepada pihak-pihak yang berdasarkan bukti nantinya diketahui memiliki keterlibatan dalam lahirnya pemberitaan tersebut.
Dalam somasi yang telah disampaikan, sejumlah pihak dari SPJNEWS.ID dan NEWSHITAMPUTIH.COM turut disebut, termasuk unsur pimpinan redaksi, editor, wartawan, serta administrator atau pihak yang berkaitan dengan pengelolaan redaksi.

Perhatian khusus juga diarahkan pada dugaan adanya rangkap peran antara pihak yang bertindak sebagai kuasa hukum salah satu pihak dalam perkara dengan posisi tertentu di struktur redaksi media.

Dalam materi somasi disebutkan bahwa halaman redaksi NEWSHITAMPUTIH.COM mencantumkan nama KH. Toha Maksum, S.H., M.Pd., Adv. sebagai Pimpinan Redaksi. Sementara itu, nama yang sama disebut dalam pemberitaan sebagai kuasa hukum Yayasan Raden Syahid.

Apabila kedua nama tersebut memang merujuk pada orang yang sama, pihak yang mengajukan somasi menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan klarifikasi karena berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai independensi editorial dan kemungkinan benturan kepentingan.

“Yang akan dimintai pertanggungjawaban bukan hanya nama medianya. Kami akan melihat siapa yang membuat berita, siapa yang menyunting, siapa yang menyetujui publikasi, siapa yang menjadi sumber informasi, serta apakah terdapat pihak yang merangkap sebagai kuasa hukum sekaligus mempunyai posisi dalam redaksi,” tegas Raden Ali.

Menurutnya, dugaan rangkap posisi tersebut perlu diperiksa secara objektif karena berkaitan dengan independensi dan proses editorial pemberitaan mengenai perkara yang sedang berjalan.

Dalam somasi tersebut, NEWSHITAMPUTIH.COM juga diminta memberikan penjelasan tertulis mengenai dugaan rangkap peran Pimpinan Redaksi sebagai kuasa hukum atau narasumber dari pihak Yayasan. Selain itu, diminta pula penjelasan mengenai mekanisme yang diterapkan untuk menjaga independensi editorial, identitas penulis, editor yang menyetujui publikasi, serta dasar pemilihan narasumber.

Raden Ali juga meminta agar seluruh bukti elektronik yang berkaitan dengan proses jurnalistik tetap disimpan. Bukti tersebut antara lain draf berita, rekaman wawancara, komunikasi dengan narasumber, log CMS, waktu pengunggahan atau perubahan berita, serta data terkait editor.

Menurutnya, pelestarian bukti tersebut diperlukan apabila persoalan ini kemudian diperiksa oleh lembaga atau instansi yang berwenang.

Apabila dalam tenggat waktu yang telah diberikan tidak tercapai penyelesaian secara patut melalui mekanisme Hak Jawab, koreksi, permintaan maaf, maupun upaya pemulihan nama baik, Raden Ali menyatakan pihaknya akan melanjutkan proses hukum.

Langkah yang disiapkan antara lain pengaduan kepada Dewan Pers, pengaduan atau laporan kepada kepolisian apabila ditemukan dugaan tindak pidana dan unsur hukumnya terpenuhi, serta kemungkinan mengajukan gugatan perdata terhadap pihak-pihak yang berdasarkan hasil pemeriksaan dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Siapa pun yang mempunyai peran akan diuji berdasarkan perbuatannya masing-masing. Wartawan, editor, pimpinan redaksi, maupun pihak lain tidak otomatis dinyatakan bersalah. Namun apabila dari bukti ditemukan keterlibatan dan terpenuhi unsur hukumnya, akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Raden Ali.

Ia menambahkan, langkah tersebut menurutnya bukan ditujukan untuk membungkam kebebasan pers, melainkan untuk meminta pertanggungjawaban terhadap proses jurnalistik yang harus dijalankan secara independen, akurat, berimbang, dan bebas dari benturan kepentingan.

Somasi tersebut juga menegaskan bahwa keputusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran serta pertanggungjawaban masing-masing pihak tetap menjadi kewenangan lembaga yang berwenang, termasuk Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan pengadilan.

Proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembuatan dan penerbitan pemberitaan tersebut direncanakan ditempuh setelah berakhirnya tenggat waktu somasi.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *