2 Kurir Sabu Di Tangkap Satnarkoba , 6000 Pil Extacy Di Amankan

CB, Surabaya – Sungguh keterlaluan perbuatan kakak ipar asal Surabaya ini, dalam melakukan bisnis haramnya ia tega mengajak suami adiknya sendiri untuk menjadi kurir Narkotika. Akibat perbuatannya kini keduanya meringkuk di sel tahanan Mapolestabes Surabaya

Kedua pelaku itu diketahui bernama Muhammad Arifin (38) dan AW alias Atun (41) keduanya berasal dari Jalan Simogunung Kramat Timur Gg II/26 Surabaya.

Kanit Idik 1 Satnarkoba AKP Raden Dwi Kennardi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada bulan Juni 2020 sekira pukul 18.30 WIB di Jl. Bungurasih depan salah satu swalayan di daerah Waru Sidoarjo,

“Tersangka AW alias Atun mendapat ranjauan dari seorang berinisial HD dari Lapas Porong, barang berupa narkotika jensi sabu sebanyak 3 Kg dan bulan januari 2020 di Jl. Bungurasih waru Sidoarjo juga mendapatkan ranjauan barang berupa narkotika jenis Pil Extacy warna merah marun logo burung hantu sebanyak 6000 ( enam ribu ) butir

Selanjutnya, oleh tsk AW als Atun diserahkan kepada tersangka Muhammad Arifin dengan tujuan untuk dikirimkan kepada para pemesan, namun pemesan langsung berhubungan dengan HD dari lapas porong,” sebut Kennardi.

“Lanjut AKP Kennardi, sedangkan peran dari tersangka AW als Atun dan Muhammad Arifin adalah secara bersepakat mengirimkan diberbagai tempat sesuai dengan petunjuk dari HD ( DPO), dan permintaan dari pemesan dan hasil dari pengiriman barang narkotika tersebut atau mendapatkan upah dari HD sudah banyak yang sudah di jadikan berupa tanah , unit kendaran bermotor dan 1 (satu) unit Mobil,” pungkas Kennardi.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka ini sudah sepuluh kali mendapatkan barang dari HD yang berada di Lapas Porong, dan keduanya sudah terima sebanyak 7 ( tujuh ) Kg sabu dan 6000 ribu butir pil ekstatsi.

Dari tangan kedua tersangka ini, anggota Satnarkoba Idik 1 Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan barang bukti berupa, 13 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat total ± 25 (dua puluh lima) gran berikut pembungkusnya, 3 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu warna hijau dengan berat total ± 15 ( lima belas) gram berikut pembungkusnya dan 1262 butir pil Extacy, 5 (lima) timbangan elektrik, 6 (enam) bendel plastik klips, 2 (dua) buku rekapan pengiriman barang narkotika jenis sabu, 5 (lima) Hp, 3 (tiga) kartu ATM, Sertifikat tanah di Jl. Menganti Gresik, 3 ( tiga ) unit motor, 1 (satu) unit Mobil dan 1 (satu) buku rekapan pengiriman barang narkotika jenis sabu dan Extacy.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 196 dan 197 UU RI No 36 tentang narkotika dan pasal 3 Subsider Pasal 4 UURI No. 8 tahun 2010 tentang pencucian uang. ( sis )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *