Satnarkoba Polres Tanjung Perak, Ungkap 6,548 Kg Narkoba Jaringan Malaysia

CB, SURABAYA – Dua kurir narkoba jaringan Malaysia diringkus anggpta Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Dari kedua pelaku petugas menyita 6,548 kilo gram sabu-sabu.

Dua pelaku yang ditangkap, Latif (19) warga Dsn. Tobetoh, Ds. Kembang Jeruk, kec. Banyuates Sampang Madura dan Hotib (19) Dsn. Mandeman Laok, Ds. Mandeman Banyuates, Sampang Madura.

Keduanya ditangkap di wilayah Madura, Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut dibungkus kemasan kotak susu.

“Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, pengungkapan Narkoba jaringan Malaysia-Madura ini, berkat kerjasama antara Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya.

Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko juga mengatakan, pengungkapan narkotika seberat 6,548 kilo gram ini berawal dari informasi Bea Cukai jika ada pengiriman kotak susu merk Milo mencurigakan.

Setelah adanya informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan, diketahui barang itu ditujukan ke alamat di Kabupaten Sampang dan setelah sampai di sana Polisi menunggu melihat siapa yang mengambil barang itu.

“Begitu dibuka, ternyata barang bukti tersebut adalah narkoba yang berjenis sabu yaitu seberat 6,548 Kg, kedua pelaku masih ada kaitannya dengan jaringan Internaaional,” sebut Trunoyudo, Senin (31/8/2020).

Modusnya yakni, menggunakan jasa pengiriman mengkamuflase dengan memasukkan narkotika jenis sabu berada di kotak kemasan minuman yang kemudian dikirimkan melalui jasa pengiriman barang dari luar negeri masuk ke Tanjung Perak dan di kirimkan ke wilayah Madura Kabupaten Sampang,” tutup Trunoyudo Wisnu Andiko.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 113 ayat (2) Subs 112 ayat (2) jo Pasal 132ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati. ( sis )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *