CB, Lumajang – Gerakan Serempak Pemasangan Patok (Geser Patok) dilaunching oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Pemkab Lumajang dan Forkopimda di Desa Kebonsari Kecamatan Yosowilangun, Rabu (10/3/2021).
Seperti dikatakan Bupati Lumajang Thoriqul Haq, gerakan ini untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan tanah atau sengketa tanah. “Ide ini dari BPN Lumajang agar segera ada kejelasan batas tanah secara masif yang dilakukan oleh kita semua untuk mengatasi problem sengketa tanah di masyarakat,” jelasnya.
Bupati berharap gerakan ini dapat ditindaklanjuti oleh kepala desa sehingga dapat diketahui dengan jelas batas kepemilikan tanah antar tetangga.
“Supaya di tingkat desa melakukan hal serempak secara masif, sehingga menjadi catatan pemilik tanah sehingga di masa depan tidak ada sengketa tanah,” tuturnya.
Kepala Desa Kebonsari Agung Sedayu pun berterimakasih, karena gerakan tersebut dilaunching di desanya. Pihaknya akan mengikuti gerakan tersebut. Ia juga berterimakasih karena Desanya telah banyak menikmati Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
“Desa Kebonsari mendapat jatah 1.300 tahun ini, target kami sukses 100 persen. Saat ini yang sudah di-input sekitar 800. Harapannya ke depan masyarakat Kebonsari ikut semua program ini, supaya ke depannya gak ada masalah. Seperti dikatakan bupati,” ujarnya.
Sementara itu, Wabup Indah Amperawati berharap, pemasangan patok yang dilakukan oleh masyarakat tidak hanya disaksikan oleh tetangga, tetapi juga dilakukan oleh 2 pemilik tanah yang berbatasan.
Hal itu menurutnya penting sehingga mulai dari awal penentuan batas dan pemasangan patok diketahui bersama untuk mencegah sengketa tanah sebelum sertipikat tanah diterbitkan oleh BPN.
“Jadi yang masang itu harus bareng yang punya 2 rumah, ini simbol kerukunan sehingga tidak ada persengketaan tanah dengan tetangga, himbauan agar ini secara serempak memasang patok bersama dengan tetangganya masing-masing,” ujar Bunda Indah.
Kepala Kantor Pertanahan Lumajang, Ramlan menambahkan, bahwa penentuan batas dan pemasangan patok dilakukan oleh masyarakat sendiri diketahui oleh tetangga. Wewenang BPN hanya sebatas melakukan pengukuran dan menerbitkan sertipikat tanah.
“Jadi yang memasang itu pemilik tanah yang disaksikan oleh tetangga, BPN tidak berhak menentukan batasnya, hanya setelah dipasang melakukan pengukuran menjadi peta bidang dan menjadi sertipikat tanah,” jelasnya.
Agenda ini juga dihadiri oleh Bupati dan wakil Bupati serta Kapolres, Dandim, Kapolsek Akp Hariyato SH.MH. Camat Indriono dan seluruh pihak muspika kecamatan Yosowilangun,” (Hardy).
