Susetyo Nugroho: Yang Menarik Bagi Saya, Apakan Dewan Bungkam Akan Nasib Rakyat
CB, TULUNGAGUNG – Kanaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) yang berimbas pada penetapan kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), di Kabupaten Tulungagung, masih tuai ‘cibiran’ dari sejumlah LSM dan masyarakat. Pasalnya, kebijakan menaikkan PBB-P2 dan NJOP dalam masa pendemi ini dianggap sangat membebani masyarakat.
Tak pelak, saat itu pula, solidaritas mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Tulungagung menggelar aksi damai, menyampaikan aspirasi ke Pemkab Tulungagung. Usai BEM ini melakukan aksi damai di Pemkab Tulungagung, selang satu bulan akhirnya LSM Cakra Cs ini menyusul dengan mengajukan permohonan hearing pada DPRD Tulungagung, terkait keberatan soal kenaikan PBB-P2 pedesaan dan perkotaan yang berlugir hingga saat ini ‘sarat’ bermuatan politis.
Tidak itu saja, sebelum BEM dan empat LSM ini melakukan aksinya itu, yakni Asosiasi Kepala Desa (AKD) Tulungagung duluan telah melakukan aksi demo di DPRD Tulungagung. Namun, ironisnya, aksi AKD tersebut diduga kuat sarat politis dan akhirnya bertekuk lutut pada Pemkab Tulungagung alias menyepakati kenaikan PBB-P2 yang berimbas pada NJOP tersebut. Dan, akibatnya, AKD yang dikomandoi Kepala Desa Bendilwungu ini akhirnya pecah menjadi dua kubu.
Sementara hearing LSM Cakra Cs yang telah terealisasi pada tanggal 06 Mei 2021 lalu itu dianggap belum terurai alias DPRD masih berjanji akan segera menindaklanjutinya. Bahkan DPRD yang dianggap ‘mandul’ dan kalah pamor dengan AKD ini bakal melakukan koordinasi dengan dinas terkait dan yang hasilnya akan diberikan pada LSM Cakra Cs tersebut. Kini, Perkumpulan Swadaya Masyarakat (PSM) Lidra ini menagih janji pada DPRD Tulungagung.
“Yang jelas, kita semua sepakat saat ini dalam masa pendemi dengan menaikan NJOP dalam masa pendemi sangat membebani masyarakat alias kurang patut dinaikan. Makanya kita kemarin berkirim surat lagi di DPRD Tulungagung,” kata Ketua PSM Lidra Menam Maulana kepada Cahaya Baru.
Sementara itu, Plh PKTP Susetyo Nugroho mempertanyakan pada dewan terkait kenaikan NJOP ini, yakni apakah para dewan di Kota Marmer bakal bungkam akan nasib rakyat. Karena, menurutnya, pada tahun lalu para anggota dewan ini telah dinaikan tunjangan transport dan perumahannya.
“Yang paling menarik bagi saya adalah sikap dewan yang sangat mulia ini apakah mereka bungkam akan nasib rakyat,” kata Susetyo Nugroho kepada Cahaya Baru.
Bahkan, imbuh Susetyo Nugroho, dua kali dalam satu tahun, yakni Perbub Nomor 1 dan Nomor 92 Tahun 2020 ini berarti Dewan ikut serta menikmati hasil kenaikan NJOP dan berimbas beban bagi masyarakat dimasa pandemi ini.
“Berarti dewan ikut menikmati hasil kenaikan NJOP bagi mereka dan menjadi beban masyarakat di masa pendemi ini,’ paparnya.(Khairul)
