Honorer di Tulungagung ‘Wajib’ Miliki Kartu Peserta Jamsostek Ketenagakerjaan

Agus Santoso: Yang Kami Harapkan Ini Ditaati dan Honorer-honorer Itu Rentan Terhadap Resiko

CB, TULUNGAGUNG – Upaya pemerintah memberi kemudahan serta upaya mensejahterakan rakyatnya terus dilakukan dengan tanpa kenal lelah. Program pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), yakni BPJS Ketenagakerjaan sangatlah penting bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja dan tentunya ini juga berlaku bagi pekerja swasta, guru honorer maupun Non PNS.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini misalnya, telah menyalurkan kepada pekerja yang memenuhi syarat menerima BLT BPJS ketenagakerjaan. Bahkan, BPJS Ketenagakerjaan ini juga diberikan kepada guru honorer atau Non PNS. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan, yakni sejak akhir 2019 secara resmi mengunakan call name BPJAMSOSTEK, merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja.

Merajut pada program pemerintah dan khususnya BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung akan berupaya dengan penuh tenaga, yakni menindaklanjuti program pemerintah soal BPJS Ketenagakerjaan.
Dan, pada dasarnya, setiap pekerja dari penerima upah maupun bukan penerima upah wajib menjadi peserta Jamsostek Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan, pada dasarnya setiap pekerja baik itu penerima upah maupun bukan penerima upah
wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Dinas Disnakertrans Kabupaten Tulungagung Agus Santoso kepada cahayabaru.id di ruang kerjanya, Senin(15/11).

Bagi yang tidak menerima upah, lanjut mantan Camat Rejotangan itu, diantaranya adalah PKL serta pedagang-pedagang,
itupun wajib menjadi anggota peserta BPJS Ketenagakerjaan dan tentu kalau semua itu nanti bisa terjangkau Pemkab Tulungagung. “Selain PKL dan para pedagang, bisa jadi teman wartawan nanti juga kita ikutkan sertakan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Untuk honorer, tambah Agus Santoso, baik di dinas manapun sudah ada surat edaran bupati yang telah mewajibkan pihak dinas untuk menganggarkan pegawai honorernya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dan, menurutnya, hingga sampai saat ini masih dalam tahap proses serta sudah banyak yang memasukkan laporan ke Dinaskertrans Tulungagung. Akan tetapi, hingga saat ini ada pula dari pihak dinas yang belum memasukkan tenaga honorernya.

“Sampai sekarang itu masih berproses dan sudah banyak yang masuk juga ke laporan Disnakertrans, tapi juga ada beberapa dinas yang belum memasukkan,” jelas pria yang selalu dekat dengan wartawan ini.

Namun, saat disinggung dinas mana saja yang belum memasukkan tenaga honorernya di kantornya itu, Agus Santoso pun langsung mengarahkan cahayabaru.id melakukan konfirmasi ke pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tulungagung. “Kalau sudah menyangkut teknis, langsung saja ke BPJS Ketanagakerjaan Tulungagung dan kalau kita kan pemberi kebijakan saja,” paparnya.

Masih kata Agus Santoso, bahwa kebijakan Pemkab Tulungagung mengharuskan setiap honorer menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mengingat, program ini adalah program nasional alias bukan program Disnakertrans Tulungagung. Namun demikian, segala sesuatu tentu pula kembali pada Pemkab Tulungagung dan hal ini ia pun tidak berharap pada bupati tidak mengambil langkah yang salah.

“Disnakertrans cuma mendorong, artinya bapak bupati biar tidak mengambil satu langkah yang salah. Dan, bapak
bupati juga sudah menitipkan surat untuk memerintahkan masing-masing OPD untuk mendaftarkan honorernya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan,” kata Agus Santoso dengan mimik serius.

Untuk bisa menjamin ketenangan para keluarga honorer, imbuhnya, sudah seharusnya honorer menjadi prioritas utama bisa memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk dijadikan jaminan resiko. Karena, menurutnya, mereka juga sangat rentan terhadap resiko.

“Yang kita harapkan ini ditaati dan honorer-honorer itu sangat rentan terhadap resiko. Selain itu, honorer-honorer itu memiliki kantor masing-masin dan kadang kerjanya melebihi daripada PNS yang murni. Jadi, ini perlu juga untuk menjamin ketenangan keluarga dan perlu dipikirkan,” ujarnya.(rul/Hsu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *