Menam Maulana: Saya Rasa Itu Lucu, Bila BUM Desa Menarik Biaya Administrasi
CB, TULUNGAGUNG – Terkait ‘penarikan’ biaya administrasi dalam kegiatan penarikan pajak PBB di Desa Tiudan, Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung dikeluhkan warga. Padahal, sebelumnya, penarikan PBB itu sudah dilaksanakan cukup lama oleh perangkat desa, namun tidak pernah ada tambahan biaya.
Tak pelak, adanya warga yang mengeluh soal penarikan untuk biaya administrasi sebesar Rp 2.000 saat kegiatan penarikan pajak PBB itu, mendapat tanggapan serius dari Perkumpulan Swadaya Masyarakat (PSM) LIDRA. Mereka, LSM LIDRA, berkirim surat klarifikasi kepada Pemerintah Desa Tiudan.
Surat klarifikasi PSM LIDRA dengan Nomor 45/PSM LIDRA/XI/2021 akhirnya pun dijawab oleh pihak Pemdes Tiudan. Dan, surat balasan Pemdes Tiudan dengan Nomor 100/78/415.18/XI/2021, yakni perihal klarifikasi dan konfirmasi soal apa yang dikonfirmasi PSM LIDRA. Dalam surat jawaban tersebut, bahwa Pemdes Tiudan tidak memaksa ataupun mengarahkan terkait tarikan itu. Namun demikian, pihaknya hanya memfasilitasi bagi masyarakat yang membayar pajak melalui BUM Desa.
Dalam balasan Pemdes Tiudan pada poin satu mengatakan, yakni “Terkait dengan penyerahan uang sebesar Rp 2.000,00 seperti yang telah kami sampaikan kepada PSM LIDRA bahwa uang tersebut merupakan admin dari pembayaran PBB melalui BUM Desa yang bekerjasama dengan Bank Jatim sebagai Agen Laku Pandai dimana sebelum Wajib Pajak menyerahkan uang tersebut sudah diberitahu terlebih dahulu oleh Petugas (Agen) bahwa setiap pembayaran SPPT melalui Agen Laku Pandai dikarenakan biaya admin sebesar Rp 2.000,00 dan mayoritas masyarakat paham dan secara sukarela menyerahkan uang admin tersebut kepada petugas. Dan uang tersebut murni dikelola oleh BUM Desa tanpa campur tangan dari Pemerintah Desa”.
Sedangkan untuk poin kedua, “Terkait kertas yang ditempel pada SPPT tersebut merupakan bukti pembayaran sementara yang diberikan oleh petugas (Agen) kepada Wajib Pajak sebagai bukti bahwa Wajib Pajak tersebut sudah melakukan pembayaran PBB di Agen Laku Pandai BUM Desa Berkah Berseri. Bukti pembayaran sementara tersebut merupakan slip pembayaran yang diberikan oleh pihak BAPPENDA Kab Tulungagung dan sudah dianggap sah sebagai bukti pembayaran PBB dikarenakan pada saat itu mesin printer yang digunakan untuk mencetak bukti bayar PBB tersebut belum ada. Mesin Printer Bluetooth RPP 02N diserahkan oleh Pihak Bank Jatim kepada Agen dan siap digunakan pada bulan Agustus 2021”.
Sementara itu, menggapi surat balasan atau klarifikasi dan konfirmasi pihak Pemdes Desa Tiudan, Menam Maulana, Ketua PSM LIDRA mengatakan, bahwa apa yang disampaikan Pemdes Tiudan itu sangat lucu, bila BUM Desa menarik biaya administrasi dalam kegiatan penarikan pajak PBB. Pasalnya, sebelum penarikan PBB tersebut sudah dilakukan perangkat desa, akan tetapi tidak ada tambahan biaya.
“Saya rasa itu sangat lucu, bila BUM Desa menarik biaya atministrasi sebesar Rp2000 dalam kegiatan penarikan pajak PBB. Padahal, sebelumnya penarikan PBB tersebut sudah dilaksanakan oleh perangkat desa dan tdk ada tambahan pembiayaan. Disini saya rasa dengan adanya BUM Desa bukan malah memperingan masyarakat, namun malah memperberat masyarakat, apalagi di masa-masa Pandemi Covid-19 ini,” jelas pria yang memiliki keturunan darah Arab ini kepada cahayabaru.id, Senin (15/11).
Selain berkirim surat klarifikasi di Pemdes Tiudan, lanjut pria kelahiran Kalimantan ini, pihaknya juga telah berkirim surat klarifikasi di Bank Jatim cabang Tulungagung. “Ya kita lihat saja perkembangan masalah tersebut,” katanya.(rul)
