Camat Sumbergempol Tanggapi Keluhan Perizinan Asoasi Penggilingan Tebu

CB,TULUNGAGUNG – Camat Sumbergempol, Abuzen Nastain, Jumat (04/12), akhirnya mengundang Asosiasi Penggiat Usaha Ekonomi Kreatif Penggilingan Tebu se-Kecamatan Sumbergempol dan perwakilan Dinas Perizinan Pemerintah Kabupaten Tulungagung di Gedung Serbaguna Kendil Sakti Park Desa Bendiljati Kulon. Undangan camat tersebut, yakni menanggapi keluhan warga masyarakat yang tergabung dalam Asoisasi terkait perijinan.

Dalam Rapat tersebut, Abuzen Nastain berharap agar masyarakat yang tergabung dalam asosiasi usaha pengrajin ekonomi kreatif penggilingan tebu dapat bimbingan langsung, yakni bagaimana tata cara mengurus perizinan. Untuk itu, iapun harus mengundang pala narasumber dari pihak Dinas Perizinan.

“Guna memberikan tata cara mengurus perizinan dan apa saja sarat-sarat yang diperlukan untuk mengurus perijinan, maka kami pun harus mengundang masyarakat yang tergabung asosiasi usaha penggilingan tebu dan mengundang pihak Dinas Perizianan” kata Abuzein Nastain kepada cahayabaru.id.

Windoko, selaku narasumber perwakilan Dinas Perzinan Kabupaten Tulungagung mengatakan, bahwa soal pengurusan perijinan, yakni setelah terbitnya Undang-undang Ketenagakerjaan. Untuk itu, cara mengurus izin pun bisa melalui online. Namun, untuk bisa mengurus izin ini harus mempunyai NPWP. Dan setelah mengajukan perizinan, maka akan terbit NIB dan NIB ini akan berlaku seterusnya.

“Jadi, selama tidak ada data perubahan pelaku usaha untuk usaha ekonomi kretatif penggilingan tebu ini sendiri termasuk dalam kategori mikro usaha beresiko rendah,” jelas Windoko usai memberi sosialisasi pada warga masyarakat yang tergabung dalam asosiasi penggiat usaha ekonomi kreatif penggilingan tebu kepada cahayabaru.id.

Sementara itu, H. Imam, Ketua Asosiasi Penggiat Usaha Penggilingan Tebu Gula Merah Tradisional, Kecamatan Sumbergempol merasa senang, yakni dengan adanya rapat atau sosialisasi yang diselenggarakan Camat Sumbergempol, kini ia tidak lagi kebingungan. Bahkan, setelah paham bagaimana tatacara cara mengurus izin usaha, kini ia dan anggotanya itu bisa bernafas lega.

“Hari ini kami sebagai pengiat usaha pengilingan tebu gula merah sangat senang sekali, setelah diberi tunjuk ajar dari perwakilan Dinas perizinan Kabupaten Tulungagung. Tentu pula kami pun sudah tahu bagaimana tatacara untuk bisa mengurus perizinan itu. Sehingga, setelah nanti kami sudah mengantongi surat izin usaha, kami pun nanti bisa bekerja dengan tenang dan nyaman dalam mencari nafkah,” ujarnya.(rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *