Susetyo Nugroho: Kalau Terbukti Tanpa Izin, APH Harus Menghentikan Pembangunan Wahana Wisata Ilegal Ini
CB, TULUNGAGUNG – Polemik pembangunan Waterboom di halaman Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Plandaan, Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, terus bergulir. Pasalnya, pembangunan Waterboom itu kuat dugaan tanpa melalui mekanisme, tetapi pembangunannya sudah berjalan.
“Jadi, kalau diregrouping, otomatis soal bangunan tentu harus membentuk tim. Kita tidak sendiri, tim kita ada dari PU dan BKD. Untuk PU, itu estimasi, nilai bangunan itu berapa. Dan nilai itu nanti yang mengganti yang menggunakan lahan,” kata Kabid Pembinaan SD Dispendikpora Heri Purnomo S.Pd kepada cahayabaru.id.
Sehingga, lanjut Heri Purnomo, jikalau pihak Desa Plandaan berkeinginan menggunakan lahan tersebut, tentu sebelum membangun mereka harus mengganti dari nilai jumlah bangunan sekolah itu
“Kalau kepala desa mau menggunakan atau merobohkan boleh, tetapi mereka harus mengganti senilai dari nilai yang dibuat oleh PU nanti, juga termasuk dari Bagian aset. Karena ini menjadi penghapusan, maka asetnya nilai berapa, ya harus diganti dan yang membuat itu adalah PU,” jelas Heri Purnomo.
Masih kata Kabid Pembinaan SD Dispendikpora Tulungagung, dan bila proses ini telah dilalui, baru proses penghapusan aset.
“Setelah proses ini dilalui, dan kepala desa itu mengganti uang itu, baru proses penghapusan aset. Juga pengaturan GTT mau dikemanakan, itu kan juga proses termasuk siswanya dipindahkan kemana dan gurunya ditempatkan dimana,” jelasnya.
Bila mau regrouping, imbuhnya, tentu pula prosesnya harus dilalui.
“Jadi kalau mau diregrouping, prosesnya seperti itu. Harus dari bawah, kita akan membentuk tim dan kalau tim sudah terbentuk tim, baru kita akan kesana. Misalkan itu diregrouping bagaimana itu ada prosesnya dan itu baru di SKkan bupati,” jelasnya
Disinggung belum adanya SK pembangunan Waterboom itu dan yang pernah disampaikan Kasek SDN 2 Plandaan ini, iapun langsung membenarkan bila pembangunan itu belum mengantongi SK. “Belum ada, usulan regrouping saja kita belum mendapat usulan,” jelas Heri Purnomo dengan nada tegas.
Dan, bila melongok soal mekanisme regrouping seperti yang disampaikan Kabid Pembinaan SD Dispendikpora Tulungagung ini, tentu pula pembangunan Waterboom itu harus mengantongi SK Bupati terlebih dulu. Namun, kenyataannya, sebelum mengantongi SK Bupati, pertengahan November lalu pembangunan itu sudah berjalan.
Dan, usai diberitakan, Kades Plandaan ini mengaku telah menghadap bupati dan menurutnya ia didampingi Camat Kedungwaru dan Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga pada Senin (05/12). Namun, bila mengacu pada mekanisme, jelas sudah pembangunan itu telah menyalahi aturan. Ada apakah dibalik pembangunan Waterboom itu?
“Pada Senin kemarin (05/12, red) saya, pak camat dan Plt Kepala Dispendikpora telah menghadap bupati dan pak bupati mengizinkan pembangunan itu. Apalagi pembangunan itu kan ditargetkan pada akhir tahun ini,” kata Kades Plandaan Fauzi Surahmad kepada cahayabaru.id diruang kerjanya, Kamis (09/12).
Sementara itu, Koordinator Perkumpulan Komunitas Tulungagung Peduli (PKTP) Susetyo Nugroho sangat menyayangkan tindakan Pemdes Plandaan. Apalagi, menurutnya, dibangunnya wahana wisata itu adalah sekolah yang masih aktif.
“Sangat-sangat memprihatinkan tindakan Pemdes Plandaan. Dengan dukungan full pejabat diatasnya, karena halaman SD yang digunakan sebagai wahana wisata tersebut adalah sekolah yang masih aktif. Terbukti, tahun kemarin (2020, red) masih menerima bantuan DAK fisik dan juga gamelan,” kata Susetyo Nugroho kepada cahayabaru.id, Jumat (10/12).
Dan, lanjutnya, apalagi Pemdes Plandaan ini belum mengantongi izin dari dinas terkait. “Apalagi kalau mereka terbukti tidak mengantongi izin dari dinas-dinas terkait termasuk tinjauan dari Tata Ruang (PU), Amdal (LH), jelas mengganggu proses belajar-mengajar. Bahkan kalau anda lihat waktu pengerjaannya tanpa memperhatikan keselamatan siswa, karena alat-alat berat beroperasi pada saat anak-anak masuk sekolah dan tanpa pengamanan sama sekali,” kata Susetyo Nugroho.
Masih kata Susetyo Nugroho, dan kalau pembangunan Waterboom itu benar-benar terbukti tanpa izin, tentu pula Aparat Penegak Hukum (APH) harus menghentikan pembangunan itu. “Kalau terbukti tanpa izin, APH harus menghentikan pembangunan wahana wisata ilegal ini dan mengembalikan halaman sekolah seperti semula, karena membahayakan keselamatan anak-anak,” paparnya.(rul)
