Abdullah Umar : Susunan Anggota BK DPRD Bojonegoro Tidak Ada Perubahan

CB, Bojonegoro – Badan Kehormatan (BK) sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD adalah lembaga yang berhubungan dengan masalah kehormatan para wakil rakyat.

Masa jabatan anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Bojonegoro selama 2,5 tahun. Saat rapat paripurna internal selasa (08/03/2022), DPRD menetapkan kembali anggota BK tanpa melalui proses pemungutan suara atau voting. Susunan anggota BK masa periode 2022-2024 tidak berubah, sama dengan periode 2019-2022.

“Kami tidak menggunakan proses pemungutan suara. Formatnya tetap pemilihan, namun kami dari masing-masing fraksi telah menyepakati pemilihan melalui musyawarah mufakat. Ditetapkan kembali anggota BK formasi lama,” kata Ketua DPRD Abdulloh Umar usai rapat paripurna.

Umar mengungkapkan, susunan anggota BK tidak ada perubahan. Ketua BK ialah Wahyuni Susilowati dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Wakil Ketua BK Nafik Sahal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta tiga anggota BK di antaranya Mochamad Ludfi dari Fraksi Demokrat, Sudiyono dari Fraksi Gerindra, dan Agung Handoyo dari Fraksi PDI-P.

“Sejauh ini saya kira kinerja BK sudah cukup baik. Setiap ada masalah langsung dikomunikasikan ke fraksi yang bersangkutan seperti memberikan teguran apabila ada anggota yang kurang disiplin,” ucapnya.

Perlu diketahui, ada delapan fraksi di DPRD. Yakni, Fraksi PKB, Demokrat, Gerindra, Golkar, PPP, PDI-P, Nasdem Gerakan Persatuan Indonesia, dan PAN Nurani Rakayat Indonesia Sejahtera. Masing-masing fraksi telah mengusulkan satu calon anggota BK.

Namun untuk DPRD kabupaten/kota beranggotakan 35 orang sampai dengan 50 orang, anggota BK sejumlah 5 orang. Aturan itu mengacu PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD.

“Kami di DPRD ada delapan fraksi, tiap fraksi mengusulkan satu anggotanya, tapi yang menjadi anggota Badan Kehormatan lima orang, aturan undangan undangnya memang seperti itu,” tutur ketua DPRD Abdullah Umar.

Tugas dan wewenang Badan Kehormatan adalah menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD, serta penyelesaian pelanggaran kode etik yang dilakukan anggotanya. (hms/aj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *