CB, TULUNGAGUNG – Dugaan penarikan iuran sebesar Rp200 ribu di SDN V Kalibatur, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, masih menjadi perhatian masyarakat.
Perbincangan mengenai iuran tersebut mencuat setelah Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung mengeluarkan imbauan yang melarang sekolah menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SDN V Kalibatur, Agus Rianto, menjelaskan bahwa iuran Rp200 ribu merupakan hasil kesepakatan antara wali murid dan komite sekolah.
“Iuran Rp200 ribu itu merupakan kesepakatan antara wali murid dan komite untuk pembelian baju jadul dan LKS. Dari pihak sekolah juga tidak ada paksaan,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026).
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung menegaskan larangan bagi sekolah, guru, maupun koperasi sekolah untuk menjual buku LKS secara langsung kepada siswa.
Bahkan, sekolah diminta memaksimalkan penggunaan buku teks utama yang disediakan pemerintah serta mengoptimalkan pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mendukung proses pembelajaran.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat apabila menemukan sekolah yang masih melakukan praktik penjualan LKS.
Dan, sebelumnya, seorang wali murid yang enggan disebutkan identitasnya mengaku diminta membayar iuran sebesar Rp200 ribu. Menurut pengakuannya, dana tersebut diperuntukkan bagi pembelian seragam dan buku LKS.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi lebih lanjut dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung terkait persoalan tersebut. “Bapak masih istirahat,” kata petugas piket Dinas Pendidikan Tulungagung, Kamis (23/7/2026).
(Khairul Anam)
