CB, Surabaya – Mengantisipasi penyebaran wabah virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, Polsek Pakal Polrestabes Surabaya dalam menindaklanjuti SE (Surat Edaran) Gubernur Jawa Timur dan Dinas Peternakan Kota Surabaya, terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) lalulintas hewan peka penyakit mulut dan kuku.
Kali ini Polsek Pakal melakukan sidak atau pengecekan terhadap pedagang yang membuka lapak dan berjualan hewan kurban diwilayah hukumnya. Diketahui diwilayah Pakal saat ini mulai masuk satu lapak pedagang hewan ternak untuk kurban (kambing), yang ditengarai berasal dari luar Kota Surabaya.
Kapolsek Pakal Kompol Bambang Eko Sujarwo SH, MH dilokasi lapak mengatakan, bahwa pihaknya bersama anggota melaksanakan pengecekan terhadap lapak penjualan Hewan Qurban di Jl. Raya Babat Jerawat.
“Sesuai keterangan dari yang bersangkutan kambing ini diambil dari Lumajang yang berjumlah 60 ekor, sesuai dengan ketentuan wabah PMK salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah rekomendasi dan persetujuan dari pemerintah Kota Surabaya dalam hal ini Lurah dan Camat untuk lokasi penjualan,” ungkap Kapolsek.
Setelah itu, lanjut Kapolsek, tentunya akan dilaksanakan assesment dari tiga pilar maupun dari instansi terkait atas kelayakan temapat tersebut bisa tidaknya untuk dilakukan penjualan, karena memang salah satu syaratnya adalah tempat tersebut harus ada tempat isolasi jika nanti ada hewan yang sakit.
Kemudian ada tempat pembuangan limbah, tempat disinfektan, baik bagi hewan, limbah, kendaraan maupun pembeli. Dan yang terakhir hewan hewan ini juga harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan.
“Tadi sudah kita tanyakan, terkait rekomendasi dari pemkot juga belum ada serta surat keterangan hewan belum ada, saat ini sudah kita kordinasikan dengan tiga pilar dan pihak penjual bahwa yang bersangkutan sudah di hubungi dan akan segera mengurus untuk surat persetujuan atau rekomendasi dari Kota Surabaya, dalam hal ini adalah Lurah dan Camat,” tegas Kompol Bambang.
Pihaknya menyampaikan, terkait pemeriksaan hewan juga sudah di kordinasikan dengan pihak dinas ketahanan pangan dan pertanian Kota Surabaya. Menurutnya, nanti dokter hewan akan melaksanakan pengecekan di tempat tersebut untuk memastikan, bahwa kambing kambing yang di jual sudah kondisi sehat dan tentunya akan di berikan surat keterangan sehat oleh dinas terkait. ( ses )
