Admin PT Muntiara Cahaya Fajar Diduga Blokir Whatsapp Wartawan Saat konfirmasi Mengenai Gratifikasi Fasum

CB,Gresik – Menindak lanjuti laporan adanya dugaan gratifikasi fasum Dsn. Buyuk Desa. Bringkang yang diduga Melibatkan Mantan kades Sukarno, ketua BPD Sapariono dan perangkat Desa Bringkang, Ketua Investigasi Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (LPI Tipikor RI) Jatim Moch. Hasan berusaha mempertanyakan hasil kinerja Kejari Gresik mengenai laporannya tersebut.

Saat tiba di Kejari Gresik kamis (18/8), Moch. Hasan langsung ditemui R.E.Farabi selaku kasubsi ekmon Kejari Gresik.

Farabi menjelaskan pihaknya akan fokus kepada dugaan aliran dana gratifikasi yang diberikan oleh pihak PT Muntiara Cahaya Fajar.

“Kita akan fokus dulu dengan adanya dugaan aliran dana gratifikasi yang diberikan pihak PT (MCF) kepada pihak perangkat desa,” ucap Farabi.

Dan awak media  mencoba konfirmasi langsung kepada pihak Mutiara Cahaya Fajar (MCF).

Disinggung mengenai adanya dugaan aliran dana gratifikasi fasum, tim ditemui salah satu admin PT di kantornya.

“Saya tidak tahu pak, saya hanya sebagai admin disini. Kalau mau bertemu dengan pak Fajar selaku penanggung jawab PT ya saya buatkan dulu agendanya,” ujar salah satu admin PT. (MCF), Jumat (19/8).

Sebelum pamitan pulang, tim disodori buku catatan guna mengisi daftar perjanjian temu dengan pihak penanggung jawab dan diminta untuk mencatat nomor dan tujuan.

“Silahkan mengisi daftar janjian dulu pak, nanti kalau pak Fajar sudah waktunya longgar bisa saya hubungi untuk ketemuan,”.

Tim berusaha meminta kontak dari admin tersebut, guna koordinasi lebih lanjut.

Berselang enam hari, tim mencoba menghubungi kembali apakah sudah bisa bertemu dengan Fajar selaku penanggung jawab PT.

Namun ironisnya, ketika dikonfirmasi mengenai tindak lanjut pertemuan dengan Fajar, Dika selaku admin PT Muntiara Cahaya Fajar memblokir Whatsapp wartawan. Seakan-akan pihak PT Muntiara Cahaya Fajar menghalang-halangi tugas wartawan sebagai kontrol sosial masyarakat, Kamis (25/8/2022).

Diberitakan sebelumnya, diduga oknum Perangkat Desa dan mantan Kepala Desa menerima uang 100.000.000,- dari pengelola PT Muntiara Cahaya Fajar.

Berdasarkan informasi dari warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan adanya fasum warga yang dijadikan pintu masuk perumahan Assalam Dsn Buyuk Ds. Bringkang Kec. Menganti Kab. Gresik yang dikelola oleh PT Muntiara Cahaya Fajar.(tof/Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *