CB-Tanah Bumbu – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Bumbu kembali melaksanakan penegakan Perda miras serta melakukan penertiban tempat hiburan malam(THM) yang ditengarai belum dilengkapi dengan Izin operasional serta melanggar jam operasional yang ditentukan.
Satpol PP Tanah Bumbu lebih tegas melakukan pengawasan terhadap sejumlah THM yang tidak mematuhi aturan serta memberikan sanksi.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Drs.H. Anwar Salujang melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD), Sunandar Manto Alam, Kamis (25/8/2022) kepada media ini mengatakan, petugas Satpol PP Tanah Bumbu melakukan sidak setelah mendapatkan infomasi dari warga bahwa masih ada THM yang disinyalir buka melebihi batas jam operasional.
Dikatakan Sunandar, “Kami melakukan pengawasan di tempat THM Sungai Dua hingga Batu Ampar kami temukan beberapa dus miras ,” ujarnya.
Sejumlah minuman beralkohol yang disita petugas tersebut dari berbagai merk, yakni Bir Bintang.
Lalu petugas membawa barang bukti tersebut ke Kantor Satpol PP dan Damkar Gunung Tinggi guna dimusnahkan.
Dikatakan Sunandar bahwa sejumlah THM tersebut ditengarai melanggar Perda, ungkapnya.
Lanjutnya, petugas Satpol PP melakukan sidak pada malam Kamis sekitar pukul 21.00 hingga 23.00 Wita.
“Satpol PP hanya melakukan pengawasan, namun saat itu kami menemukan miras langsung kami amankan minuman keras tersebut kerena melanggar perda ” ungkapmya.
Jhon. A-5.
