Satpol PP Tanbu Kembali Gelar Penertiban Miras dan THM

CB-Tanah Bumbu – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Bumbu kembali melaksanakan penegakan Perda miras serta melakukan penertiban tempat hiburan malam(THM) yang ditengarai belum dilengkapi dengan  Izin operasional  serta melanggar jam operasional yang ditentukan.

Satpol PP Tanah Bumbu lebih tegas  melakukan pengawasan terhadap sejumlah THM yang tidak mematuhi aturan serta memberikan sanksi.

Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Drs.H. Anwar Salujang melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD), Sunandar Manto Alam, Kamis (25/8/2022) kepada media ini mengatakan,   petugas Satpol PP Tanah Bumbu  melakukan sidak setelah mendapatkan infomasi dari warga bahwa masih ada THM yang disinyalir buka melebihi batas jam operasional.

Dikatakan Sunandar, “Kami melakukan pengawasan  di tempat THM Sungai Dua hingga  Batu Ampar kami temukan beberapa dus  miras ,” ujarnya.

Sejumlah minuman beralkohol  yang disita petugas tersebut dari berbagai merk, yakni     Bir Bintang.

Lalu petugas membawa barang bukti tersebut ke Kantor Satpol PP dan Damkar Gunung Tinggi guna dimusnahkan.

Dikatakan Sunandar bahwa sejumlah  THM tersebut ditengarai  melanggar Perda, ungkapnya.

 

Lanjutnya,  petugas Satpol PP melakukan sidak  pada malam Kamis sekitar pukul 21.00 hingga 23.00 Wita.

“Satpol PP  hanya melakukan pengawasan, namun saat itu kami menemukan miras langsung kami amankan minuman  keras tersebut   kerena melanggar perda ” ungkapmya.
Jhon. A-5.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *