CB, Surabaya – Komisi A DPRD Kota Surabaya gelar dengar pendapat terkait penyelesaian fasum-fasos di wilayah RT. 04 RW. 05 Darmo Hill, hadir ka. Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukinan serta pertanahan dan ketua RT.04 ,ketua RW.05. Acara rapat di selengarakan di ruang Komisi A DPRD Surabaya. Rabu, 11/1/2023.
Pertiwi Ayu Krisna Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya saat di konfirmasi mengatakan pada awak media, sejak rapat pertama ada kejangalan apa yang di samapikan developer hadir waktu rapat pertama seolah olah berkomitmen bekerja sama dengan Pemerintah Kota ternyata dalam perjalanannya, bahwa semua tuntutan pada pihak pengadilan itu dimenangkan ole warga Darmo Hill.
Menurut Ayu, yang sudah di viralkan pak Armuji tingal mempertegas lagi, itu harus segera diserahkan pada warga mengingat fasum fasos ini adalah apa yang sesuai yang di sidangkan di Pengadilan Negeri dan dimenangkan warga.
Ketua Komisi A menambahkan bahwa warga memang tidak salah, kita mendorong Pemkot untuk segera mungkin terbitkan SK untuk penyerahan Fasum Fasos. Mengingat disana masih ada sebagian Fasum Fasos yang sudah didirikan bangunan ole pihak Darmo Hill yang sudah siap di perjual belikan, itu kita cek di Cipta Karya sudah diserahkan menjadi hibah ke Pemkot.
“Kalau itu tidak segera di SK kan kami khawatir pihak pihak Darmo Hill membangkang mengulur ulur waktu , seharusnya itu bisa di nikmati warga fasum fasosnya ternyata mundur lagi karena mereka menunguh samapai 20 tahun,” katanya.
Dari 10 fasum, 7 fasum sudah selesai, 3 belum dan ia juga menekankan sambil menunggu SK yang di janjikan Camat tanggal 23 januari agar fasilitas fasum bisa digunakan.
Semetara itu Toni Sutikno Ketua RT 04 Darmo Hill mengatakan hearing ini menindak lanjuti hearing yang pertama untuk percepatan penyerahan fasum fasos kepada Pemkot, dalam waktu 2 minggu hari kerja semua clear masalah untuk tanah fasum seluas 1600 meter persegi.
“Jadi warga bisa mengelola dan memanfaatkan lahan itu informasi dari BPKAD,”katanya.(lang)
