Surabaya CB,-Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu sabu pada hari pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 pukul pukul 14.00 wib di rumah kost Jl. Dukuh Kupang Surabaya
Menut data data tersangka bernama SM, laki laki umur: 33 Tahun,: warga Jln Kedinding Lor, Tanah Kali Kedinding Kec.Kenjeran Surabaya namun kost di Jl.Dukuh Kupang Surabaya
Kapolsek Tegalsari Surabaya Kompol Muslih didampingi Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo mengatakan, terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu berawal dari laporan masyarakat bahwa bahwa disebuah rumah Kost di Jl Dukuh Kupang Surabaya dijadikan tempat transakssi sabu sabu oleh tersangka, Minggu (15/01)
Selanjutnya anggota Polsek Tegalsari melakukan penyelidikan disekitar TKP dan kemudian dilakukan penggeledahan .Saat dilakukan penggledahan polisi berhasil menemukan barang bukti Narkotika golongan1 Sabu sabu.
Adapun jumlah barang bukti yang berhadil diamankan berupa 1 klip sabu2 berat 0,22 Gram,1 klip sabu2 berat 0, 36 Gram,1 klip sabu2 berat 0, 31 Gram,1 klip sabu2 berat 0, 34 Gram,1 klip sabu2 berat 0, 35 Gram,
1 klip sabu2 berat 0, 27 Gram,1 (satu) buah scrup plastik warna ungu,1 (satu) buah timbangan digital merk Camry
Untuk tersangka sendiri tersangaka di jerat Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 thn 2009 Tentang Narkotika ,” pungkasnya.”
Pri
