Kurir Asal Semarang Menjual BBM Bersubsidi Dengan Harga Lebih Tinggi 

Cb Sidoarjo. Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap dua orang kurir truk dengn membawa minyak jenis solar.

Berkat informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Balongbendo, Krian dan Tarik.

Merasa ada kejanggalan dan curiga, kemudian satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi petugas  menjumpai satu unit kendaraan Truk Fuso warna merah  dengan  nopol H 1598 QF yang dikemudikan FT dan SH telah melakukan pengangkutan BBM bersubsidi di dalam box kendaraan ditemukan tangki kapasitas 10.000 liter berisikan BBM jenis solar. Dan selanjutnya pengemudi kendaraan diamankan Satreskrim Sidoarjo untuk di lakukan  pemeriksaan.

Dua tersangka melakukan pembelian dari Semarang, Jateng dengan cara disebut dan dipindahkan kedalaman kendaraan truk fuso merah nopol H  1598 QF box yang terdapat tangki dengan kapasitas 10.000 liter  yang berisikan BBM  jenis solar  hingga terkumpul sebanyak 8000 liter yang selanjutnya hendak dilakukan  pembongkaran di wilayah Sidoarjo Jatim atas petunjuk dari sdr I selaku pemiliknya. Dalam pengakutan  BBM bersubsidi diberi upah Rp 3. 000 000 dari sdr I atas perintahnya.

Dari  hasil penyidikan bahwa kedua tersangka sdr FT dan sdr SH dikenakan Pasal 40 angka 9 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 5 UU Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP,  melakukan atau turut serta melakukan  perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan /atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas /atau Liquefied Petrolium Gas yang disubsidi Pemerintah dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara. (nuo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *