CB,- Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Batulicin di back up Unit Res mob Satreskrim Polres Tanah Bumbu telah mengamankan 1 orang pelaku berinisial FA (TO) terkait dugaan pencurian sepeda motor (Curanmor) kemudian melakukan pengembangan lalu berhasil mengamankan 2 pria SD (NON TO) dan IR yang merupakan kasus penadahan.

Pada momen itu, Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo melalui Kasi Humas. AKP. Saryanto membenarkan pelaku diamankan petugas, yakni di
Jl Pelabuhan Ferry Rt. 05 Rw. 01 Kel. Batulicin Kec. Batulicin kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan.
Dijelaskan oleh petugas Senin, 12/12/23 sekitar 07.00 wita telah terjadi tindak pidana Pencurian 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk YAMAHA LEXY Warna : Putih Noka:MH3SEF310LJ223642,Nosin:E3 1VE0288889, Nopol:DA 4192 ZY,Tahun 2020 An. FARIDAH Di Jalan Pelabuhan Ferry Rt. 005 Rw.001 (depan Penginapan Az Zahra )Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu..
Berawal korban memarkikan sepeda motor didepan teras rumah dalam keadaan tidak terkunci stang.
Lalu korban masuk kedalam rumah dan kunci sepeda motor tersebut di letakkan diatas meja d rumah yang dekat dengan sepeda motor tersebut dan korban masuk kedalam rumah
Kemudian ada orang yang tidak dikenal datang kerumah meminjam uang untuk menambal ban motor orang tidak dikenal tersebut.
Korban lalu masuk kedalam rumah dan mengambil uang dalam kamar dan pada saat korban masuk orang yang tidak dikenal tersebut mengambil kunci sepeda motor yang terletak dimeja dekat sepeda motor kemudian orang tidak dikenal tersebut membawa sepeda motor korban atau dicuri oleh pelaku. keterangan tersebut berdasarkan CCTV Rumah korban Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.23.000.000 (dua tiga juta rupiah) dan Kemudian Pelapor Melaporkan ke Polsek Batulicin untuk guna Proses Hukum
lebih lanjut.
Tersangka dan barang bukti dibawa Ke Polsek Batulicin guna proses hukum, ungkap AKP. Saryanto.
(Jhon/Real)
