Cb Sidoarjo. Satserkrim Polresta Sidoarjo berhasil menyita berbagai jenis senpi yang akan diperdagangkan antar pulau namun di gagalkan oleh polisi.
Berkat informasi dari anggota TNI adanya pengiriman satu pucuk senjata api jenis pistol merk G2
Combat tanpa surat dan nomer seri senjata di hapus serta tanpa amunisi akan dikirim melalui paket exspedisi di Pergudangan Ramayana no 17 Desa Sedati Gede, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, yang dikirim terpisah pada 2 kodi dengan keterangan “spare part”. Setelah dilakukan pengintaian, kemudian tim penyidik melakukan penyitaan atas senpi, si pengirim berasal dari wilayah kabupaten Blitar tujuan Makasar. Dari hasil penyidikan dan pengembangan Polresta Sidoarjo telah berhasil melakukan identifikasi terhadap T.S (tersangka), pengirim satu pucuk senjataapi jenis api jenis Pistol Mert G2 Combat.
Dari penyedik telah berhasil mengamankan tersangka beserta kendaraan roda jenis Honda ADV nopol AG 2147 NO warna merah serta satu pucuk senpi jenis Glock dan amunisinya di dalam jok motor. Penyidik juga menggeledah rumah tersangka di Ds. Darungan, Kec. Kademangan, Kab Blitar, dan menemukan serta menyita dua senpi laras panjang jenis M24 Kal 5,56, sniper SR25 No. KM140077mm, ratusan amunisi tajam serta alat untuk reparasi senpi.
Dari keterangan tersangka, Satreskrim Polresta Sidoarjo juga mengamankan sdr E.K asal Ds. Bakung, Kec. Bakung, Kab. Blitar, digeledah terdapat satu pucuk merk Zoraki 914 kaliber 9 mm, 1 pucuk pistol merk Zoraki 917 kaliber 9 mm dan ditukar dengan G2
Combat milik tersangka dan amunisi seratus satu butir anumisi tajam kaliber 9 mm sarta empat selongsong anumisi. Kemudian sdr A.s asal Ds. Tambakrejo, Kec. Wonotirto, Kab. Blitar, digeledah terdapat satu pucuk senpi jenis Revolfer SW kaliber 22 mm, 40 butir kaliber 22 mm, satu butir selongsong amunisi kaliber 22 mm, satu tas kecil merk BCA.
Setelah penyidik melakukan pendalaman bahwa tersangka T.S diduga berperan sebagai penyuplai spare part untuk merakit senpi.
Sementara itu ke tiga tersangka dikenakan pasal satu ayat satu UU darurat nomor 12 Tahun 1951 dan dipindana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.(nuo)
