Eko Puguh Serahkan Bukti di Kejati Jatim, Kasi Intel: Karena Masih Dalam Proses, Tentu Kami Tidak Bisa Menghakimi Benar Salahnya 

CB, TULUNGAGUNG-Laporan advokat Eko Puguh Prasetijo SH, CPM, CPCLE, CPArb, CPL di Kejaksaan Agung (Kejagung) soal dugaan oknum jaksa melanggar kode etik mendapat respon cepat oleh pihak Kejagung. Dan, untuk menindaklanjuti laporannya itu, dirinya telah menyerahkan sebuah bukti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada 13 Maret 2023.

Saat menyerahkan bukti itu, dirinya juga mengaku telah diwawancarai Jaksa Utama Pratama golongan IVb Candra SH, MH dan berkasnya juga telah ditandatangani oleh Anton Hardiman SH.

“Saya juga diajak diskusi tipis-tipis oleh pak Dedi Setiawan SH MH Jaksa Madya golongan IVa. Kami diskusikan banyak hal tentang bagaimana memastikan segala aturan itu bisa berjalan seperti norma dan aturan hukum yang berlaku, sehingga keadilan itu betul-betul dirasakan oleh konsumen atau rakyat Indonesia,” kata Eko Puguh.

Namun demikian, imbuhnya, dirinya tak memiliki kapasitas dalam menjustifikasi pada oknum jaksa tersebut alias melanggar kode etik atau tidaknya.

“Saya tidak punya kapasitas untuk menjustifikasi apakah Dio melanggar kode etik atau tidak. Tugas saya menyerahkan sebuah bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diterima pada Senin 13 Maret 2023,” jelasnya.

Sementara itu, dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulungagung melalui Kasi Intel Amri Rahmanto mengatakan,  yakni pihaknya, khususnya Kajari itu ada kewajiban dalam Pengawasan Melekat (waskat) yang tidak bisa lepas kepada seluruh pegawai di Kejaksaan Negeri Tulungagung.

“Pak Kajari selalu mengingatkan melalui nota dinas baik secara lisan maupun tertulis untuk bekerja secara professional dan proporsional. Namun demikian, pengawasan yang dimaksud tentu tidak bisa selama 24 jam,” jelas Kasi Intel Kejari Tulungagung saat dikonfirmasi Cahaya Baru dan Niamanews di ruang kerjanya, Rabu (15/03).

Pria yang sebelumnya menjabat Kasi Intel di Kejaksaan Kabupaten Kampar, Riau ini juga mengatakan, karena perkara tersebut masih dalam proses, tentu pihaknya tidak bisa menghakimi benar salahnya. Dan, menurutnya, ketika yang bersangkutan (DS, red) dikonfirmasi tak menerima imbalan dalam bentuk apa pun. “Karena masih dalam proses, tentu kami tidak bisa menghakimi benar salahnya.

Namun saat disinggung
mengenai pemeriksaan terhadap atasan dari Jaksa tersebut, iapun menjelaskan jika diperlukan sesuai SOP yang ada serta pemeriksaan seperti itu melekat ke 2 level diatasnya.

“SOPnya seperti itu dan masih Kasipidum yang dipanggil, kalau diperlukan mungkin juga Kajari. Biasanya pertanyaanya seputar apakah sudah melakukan pengawasan secara melekat atau tidak,” pungkasnya.(Hsu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *