CB, Magetan – Sebanyak 270 pelaku usaha di Kabupaten Magetan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) atau Sosialisasi terkait Implementasi serta Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dpmptsp) Kabupaten Magetan.
Dilaksanakan selama 3 hari, mulai selasa hingga kamis kedepan, bimtek tersebut dibuka secara langsung oleh Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magetan, Hermawan yang dilaksanakan di Hotel Bukit Bintang, Selasa (04/06/2024).
Pj Sekda Magetan Hermawan dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) no 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada dasarnya dalam pelayanan perizinan berusaha, pemerintah memberikan kemudahan dengan menerbitkn Peraturan Pemerintah (PP) no 05 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko atau OSS-RBA.
Menurut Hermawan, tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik semakin meningkat, seiring dengan pemerintah pusat yang juga semakin berusaha untuk memberikan pelayanan perizinan yang terbaik kepada masyarakat.
“Untuk memenuhi keinginan tersebut pemerintah pusat menggunakan trobosan dalam hal memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat melalui online melalui aplikasi perizinan berusaha berbasis resiko atau OSS-RBA, “ujar Hermawan.
Hermawan memaparkan, konsep perizinan berusaha berbasis resiko mengedepankan prinsip Verify yakni dengan mempermudah proses penerbitan perizinan berusaha namun memperkuat pengawasan pelaksanaan kegiatan usaha.
“Dalam arti pemerintah akan memberikan kepercayaan atau trust kepda para pelaku usaha dengan memberikan berbagai kemudahan, kecepatan dengan berbagai kemudahan untuk mendapatkan perizinan berusaha, akan tetapi disaat yang bersamaan pemerintah juga mendorong pengusaha untuk memperkuat dalam hal pengawasan pelaksanaan dalam kegiatan usaha tersebut, “paparnya.
Untuk itu Hermawan berharap agar melalui bimtek ini para pelaku usaha di Kabupaten Magetan dapat menambah wawasan pemahaman dan kepatuhan para pelaku usaha tentang perizinan berusaha berbasis resiko.
Menurut Hermawan, hal tersebut penting dilakukan untuk menciptakan iklim investasi yang sehat sehingga investor merasa aman dan nyaman untuk mau menanamkan modalnya serta berinvestasi di Kabupaten Magetan.
“Saya mohon bagi peserta bimtek memanfaatkan kesempatan ini untuk menambah pengetahuan, “tandasnya.
Sementara itu ditempat yang sama Kepala Dpmptsp Magetan Sunarti Condrowati menambahkan, bimtek tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang implementasi Online Single Submission (OSS) secara online serta meningkatkan pemahaman para pelaku usaha mengenai ketentuan pelaksanaan penanaman modal.
Condro melanjutkan, untuk kedepannya setelah diterapkan OSS diharapkan tidak ada kesulitan yang dihadapi para pelaku usaha ketika ingin berinvestasi di Kabupaten Magetan.
“Semua harus dilakukan secara terbuka, transparan dan memudahkan bagi para pelaku usaha, “tegas Condro.
Condro juga berharap dengan adannya system OSS ini iklim usaha di Kabupaten Magetan berubah menjadi kondusif sehingga memudahkan usaha mikro kecil dan menengah untuk memulai usaha.
“Dengan begitu akan meningkatkan kepercayaan investor sehingga Kabupaten Magetan menjadi hebat, kuat dan maju lebih cepat, “pungkasnya.
(Caknan/adv)
